BANNIQ.Id. Sulbar. Gagalnya 8 Jemaah Calon Haji(JCH) asall Sulbar kategori haji khusus berangkat ke Tanah Suci menunaikan Rukun Islam ke Lima oleh Travel Perjalanan Haji dan Umrah (PHU), oleh Travel Zahira Mamuju menimbulkan kerugian sekira Rp 800 Juta bagi Jemaah Calon Haji Khusus.
Hasil evaluasi dan monitoring Kanwil Kemenag Sulbar, menyimpulkan bahwa Travel tersebut belum memiliki izin PHU.
” Travel yang gagal memberangkatkan JCH khusus tersebut, belum memiliki IzIn sebagai Travel PHU, memang sudah mengajukan permohonan tapi persyaratannya belum dilengkapi, jadi selama ini dalam memberangkatkan jemaah Umrah sifatnya hanya Agen dari Travel yang ada di Jawa,” jelas PLT Kakanwil Kemenag Sulbar,Dr.H.Syamsul,S.Ag.,Selasa (11/6/24).
Ditambahkan, untuk bisa diberi Izin menyelenggarakan perjalanan haji minimal sudah 3 kali memberangkatkan Umrah, dan mungkin selama ini dalam menyelenggarakan perjalanan umrah tidak ada masalah, makanya travel tersebut mencobah memberangkatkan JCH.
” yah mungkin selama ini dalam memberangkatkan Umrah,baik-baik.saja sehingga melayani perjalanan haji, dan gagal berangkatkan jamaahnya, karena mereka menggunakan visa Ziarah pun kalau sudah berada di Makkah pasti dideportasi,” imbuhnya.
Untuk diketahui sambung Syamsul, jamaah yang mendapatkan visa haji yakni tiga kategori yaitu Haji biasa/Reguler, Haji Khusus dan Haji Furoda atau haji berdasarkan undangan dari Pemerintah kerajaan Arab saudi.|***