BANNIQ.Id.Majene- Dua dosen Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Sulaeman,SH;MH dan Asrullah,SH;MH yang keduanya merupakan dosen Ilmu Hukum, dilantik menjadi Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPND) Majene, Polewali Mandar (Polman) dan Mamasa.
MPND adalah badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris di daerah.
Sembilan anggota majelis yang akan ditempatkan di Majene, Polman dan Mamasa ini dilantik langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kankawil Kemenhumham), Drs. Harun Sulianto, Bc.IP.,SH dengan SK nomor: W.33-02.HH.07.01 Tahun 2019, di Aula Hotel Liliato Polman, Jumat (6/12/2019).
Melalui sambutannya, Harun berpesan agar para notaris menaati kode erik dan Undang-Undang jabatan Notaris serta aturan lainnya.
“ Kami Berharap agar notaris jadi ujung tombak perekonomian, karena izin pembuatan suatu perusahaan harus berhubungan langsung dengan notaris terlebih dahulu,” harapnya.
Dia menambahkan, notaris juga harus memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat dalam rangka mendukung investasi, kemudahan berusaha dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kemenkumham sudah serba online dalam layanan Kenotariatan, seperti online single submission (OSS), Fidusia Online, Badan Hukum Online, Auto Debet Penerimaan Negara Bukan Pajak, sehingga ada kepastian waktu, transparansi, murah dan efesien, karena semua berbasis TI,” Pungkasnya.
Selain dua dosen Unsulbar, enam anggota MPND yang dilantik yakni dari Unsur Pemerintah Asri, S.H, Wardi, S.H, dan Syamsul Millah, S.H, dari unsur Notaris Mira Febiola Shirley Nurman, S.H., M.Kn, Hendra Saputra Nurdin, S.H., M.Kn, dan Cici Harfiah, S.H.,M.Kn, serta unsur akademis Dr. Kahar, S.H.,M.H.
Turut Hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Lastami, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum dan HAM, Abdullah, perwakilan Notaris se Sulbar, Majelis Kehormatan Notaris, Majelis Pengawasan Wilayah Sulbar, unsur dari Akademisi dan Pemerintah, serta perwakilan dari Unsulbar.|Irw–S