BANNIQ.Id, Pasangkayu — Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Rapat Pleno Terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu pemilihan Tahun 2024, Senin (23/09/2024).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor KPU Pasangkayu, jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
Turut hadir, Kadis Kesbangpol Muh Abduh, ketua dan Anggota Bawaslu Pasangkayu, perwakilan Dandim 1427/Pasangkayu, perwakilan Polres Pasangkayu, Kejari Pasangkayu, dan Paslon Yaumil-Herny serta ketua dan pengurus parpol koalisi.
Rapat Pleno dipimpin dan dibuka langsung secara resmi oleh Ketua KPU Pasangkayu, M Alkahfi R Lidda didampingi Komisioner lengkap KPU dan seluruh jajaran KPU Pasangkayu.
Alkahfi mengatakan bahwa sebelum melakukan proses pencabutan nomor urut paslon, pihaknya terlebih dahulu akan membacakan tata cara pengundian/pencabutan nomor urut.
“Sebelumnya, kami akan menyampaikan tata cara proses pelaksanaan pengambilan nomor urut secara acak,” terangnya.
Berdasarkan teknis pengundian nomor urut, pasangan calon akan dipersilahkan mengambil undian yang telah disiapkan oleh pihak KPU, kemudian ditetapkan sesuai nomor urut yang dicabut.
Setelah membacakan tata cara pengundian nomor urut, kemudian dilanjutkan proses pengambilan nomor urut yang dilaksanakan oleh Paslon Yaumil-Herny.
Dan Paslon Yaumil-Herny mendapatkan nomor urut 02 dan secara otomatis nomor urut 01 adalah kotak kosong atau tanpa ada calon.
Selain itu, pada kesempatannya, Ketua Bawaslu, Harlywood Suli Junior, mengatakan bahwa proses pelaksanaan pengundian atau pencabutan nomor urut sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Ia juga mengingatkan kepada tim dan Paslon, pada saat kampanye jangan melibatkan pihak-pihak yang dilarang seperti ASN dan pegawai BUMD.
“Semoga pada pelaksanaan proses kampanye, tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan Paslon,” harapnya|her/***