BANNIQ.Id, Pasangkayu — Sikapi sengketa agraria antara warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, DPRD Pasangkayu kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (07/08).
Dalam RDP membicarakan persoalan terkait adanya indikasi tanaman sawit diluar hak guna usaha (HGU) anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk (PT Letawa, PT Pasangkayu, dan PT Mamuang).
Kemudian adanya overlaving sertifikat hak milik (SHM), sporadik, dan bangunan pemerintah, dan kawasan hutan lindung dengan HGU.
Rapat tersebut dipimpin oleh anggota DPRD Pasangkayu I Putu Suardana, didampingi Anggota DPRD Pasangkayu Andi Muh. Yusuf, dan Nasaruddin.
Pada RDP itu menghadirkan pihak-pihak dari perusahaan PT Letawa, PT Pasangkayu, dan PT Mamuang.
Dan juga dihadiri oleh Kejari Pasangkayu, Kodim 1427 Pasangkayu, Asisten I Pemkab Pasangkayu, BPN Pasangkayu, Camat Tikke Raya, Kades Lariang, Kades Jengeng, Kades Pakawa, serta tokoh masyarakat Yani Pepi dan Offier Faath.
Setelah menggelar RDP, akhirnya DPRD Pasangkayu merekomendasikan empat poin untuk ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang dituangkan dalam berita acara rapat tersebut.
Rekomendasi itu yakni: Pertama, menetapkan sebagai tanah ditelantarkan terhadap semua areal HGU yang tidak diusahakan secara efektif oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu yang telah dikuasai oleh pemerintah dan masyarakat selama puluhan tahun, sesuai PP Nomor 20 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021.
Kedua, mengeluarkan dari areal HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu yaitu SHM, tanah perkampungan yang telah dikuasai oleh masyarakat, termasuk fasilitas pemerintah/pemerintah daerah.
Ketiga, mengakhiri pendudukan dan penguasaan perusahaan terhadap tanah-tanah milik masyarakat (dibuktikan dengan bukti kepemilikan) yang statusnya berada di luar HGU berdasarkan peta digital (Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik) yang saat ini dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit selama puluhan tahun dengan tanaman kelapa sawit.
Keempat, mengusulkan kepada Bupati Pasangkayu untuk membentuk tim terpadu penyelesaian areal yang dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, khususnya yang berada di luar HGU dan telah ditanami oleh pihak perusahaan.
Demikian isi berita acara rekomendasi DPRD Pasangkayu yang dibuat pada 7 Agustus 2024 dan ditandatangani I Putu Suardana atas nama DPRD Pasangkayu.|***