Minggu, Mei 5, 2024

Respon Keputusan MK, Joko Widodo: Semua Tuduhan ke Pemerintah Dinyatakan Tidak Terbukti

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamuju. Merespon Keputusan MK yang menolak permohonan para pemohon yakni Paslon Pilpres 01 Anis-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud, Presiden Joko Widodo di sela Kunjungannya untuk meresmikan 147 Gedung Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca Gempa di Sulbar, mengatakan putusan MK adalah keputusan yang final dan mengikat.

” Keputusan MK adalah keputusan yang final dan mengikat kita menghormati keputusan tersebut,” jelas Joko Widodo saat kegiatan peresmian di SMKN Rangas Mamuju, Selasa (23/4/24).

Atas putusan MK itu pula, kata Joko Widodo semua tuduhan ke pemerintah, seperti mobilisasi aparat, Politisasi  bansos dan ketidak netralan Kepala daerah dinyatakan tidak terbukti.

” Ini penting bagi pemerintah karena semua tuduhan seperti mobilisasi aparat, politisasi bansos dan ketidak netralan kepala daerah dinyatakan tidak terbukti,” imbuhnya.

Karena sudah diputuskan oleh MK lanjut Joko Widodo saat semua komponen untuk bersatu membangun negara Indonesia.

” Saatnya kita bersatu membangun negara kita, juga bersatu untuk menghadapi tantangan yang sifatnya eksternal dan untuk menyambut pemerintahan baru kita sudah mempersiapkan transisi pemerintahan, dari pemerintahan yang sekarang ke pemerintahan baru,” pungkasnya.|***

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: