ADVEDTORIAL

Sekprov Sulbar Ingatkan Sanksi Tegas Bagi ASN yang Absen di Hari Pertama Usai Libur Lebaran

BANNIQ.Id. Mamuju — Sekprov Sulbar Muhammad Idris melakukan sidak di hari pertama kerja lingkup Pemprov Sulbar, Selasa 16 April 2024.

Kunjungi Kafilah MTQ, Bupati Polman Serahkan Bantuan Dana Pribadi Rp 5 juta Per Kafilah

Sidak dilakukan untuk memastikan ASN Pemprov Sulbar masuk berkantor pasca libur cuti bersama dalam rangka libur hari raya Idul Fitri 1445 H.

Sekprov Sulbar Muhammad Idris didampingi Inspektorat Pemprov Sulbar menyasar sejumlah OPD, hasil pantauan sementara kehadiran ASN rata-rata 90 persen.

Dirut RSUD Sulbar Hadiri Rakerpim Lintas OPD Penyusunan RKPD TA 2027

“Dari pantauan yang ada, kawan kawan sudah mematuhi ketentuan yang ada, harus masuk dihari pertama kerja,” kata Idris.

Bagi yang tidak hadir tentu akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku, misalnya dampak terhadap TPP yang akan diterima.

Gercep Pemprov dan DPRD Sulbar, Bantuan untuk Korban Kebakaran Desa Galung Tulu Dipastikan Cepat Tersalur

Lanjut Idris, evaluasi akan dilakukan setelah absen berjalan selama tiga hingga empat hari di hari pertama kerja setelah libur lebaran.

“Semakin berlanjut semakin besar sanksinya kita berikan teguran tertulis bahkan kita bisa memberhentikan,” tandasnya.|***

× Advertisement
× Advertisement