BANNIQ.Id. Mamuju – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju telah menetapkan seorang pria berinisial RR (20) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di BTN Zarindah, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju pada Minggu (27/4/2025).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/133/IV/2025/Resta Mamuju.
Kepala Satreskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, mengkonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
“Benar, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan RR sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini,” ujarnya
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden penganiayaan ini berawal dari ketegangan yang terjadi di media sosial. Korban, yang diketahui bernama Jafar, mengunggah sebuah gambar terkait ketidaksetujuannya terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Karossa. Dalam unggahannya tersebut, Jafar menyertakan foto orang tua dari pelaku, RR.
RR yang merasa keberatan dengan unggahan tersebut kemudian menghubungi Jafar melalui aplikasi Messenger untuk meminta klarifikasi terkait maksud dari unggahan tersebut. Percakapan keduanya melalui pesan singkat itu semakin memanas hingga akhirnya Jafar diduga mengirimkan gambar sebilah parang dan menantang RR untuk berduel.
Merespons tantangan duel tersebut, RR kemudian mengambil sebilah parang dari rumah keluarganya dan mendatangi kediaman Jafar di kawasan BTN Zarindah. Setibanya di lokasi, Jafar keluar dari rumahnya dengan juga membawa sebilah parang. Adu mulut antara keduanya tak terhindarkan dan berujung pada perkelahian fisik.
Dalam perkelahian tersebut, Jafar disebut lebih dulu mengayunkan parangnya ke arah RR. Namun, RR berhasil menangkis serangan awal tersebut menggunakan telepon genggamnya.
Ketika Jafar kembali melancarkan serangan menggunakan parangnya, RR berhasil menangkisnya dengan parang yang dibawanya hingga parang milik Jafar terlepas dari genggamannya.
Melihat Jafar berusaha mengambil kembali senjatanya, RR dengan cepat membacok korban sebanyak satu kali ke arah kepala dan dua kali ke arah bagian punggung.
Usai melakukan penganiayaan, RR melarikan diri dari lokasi kejadian. Kendati demikian, aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian.
AKP Reza menjelaskan bahwa motif utama dari tindakan penganiayaan ini diduga kuat dipicu oleh rasa tidak terima pelaku atas unggahan foto orang tuanya di media sosial yang disertai dengan ajakan duel dari korban.
“Pelaku RR telah berhasil diamankan oleh petugas dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKP Reza./***