BANNIQ.Id. Mamuju. – Sebanyak 4.179 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dalam apel besar yang digelar di Lapangan Kantor Gubernur Sulbar, Senin, 22 Desember 2025.

Ribuan PPPK tersebut terdiri atas 719 tenaga guru, 102 tenaga kesehatan, dan 3.358 tenaga teknis. Seluruh penerima SK dikumpulkan dalam satu apel sebagai bagian dari proses validasi data dan penegasan status kepegawaian.
Dalam sambutannya, Gubernur Suhardi Duka menegaskan bahwa pengumpulan PPPK paruh waktu ini dilakukan untuk memastikan secara langsung siapa saja yang benar-benar terangkat dan tercatat resmi. Meski masih berstatus paruh waktu, ia meminta para PPPK tetap bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tidak akan lama lagi, saudara akan menjadi ASN PPPK penuh waktu, Oleh karena itu, jaga baik-baik kepercayaan ini. Kalau Anda guru, mengajarlah dengan baik. Jika tenaga kesehatan, layani pasien dengan sebaik-baiknya. Dan bagi tenaga teknis, berikan kemampuan terbaik untuk mengelola pembangunan, pelayanan publik, serta membantu pimpinan di kantor,” ujar Suhardi Duka.
Gubernur yang akrab disapa SDK itu juga menyebutkan, penyerahan SK ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian panjang para PPPK, yang sebagian di antaranya telah mengabdi hingga lebih dari 10 tahun. Status paruh waktu, lanjutnya, bukanlah akhir, melainkan tahapan menuju Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh.
“Status PPPK paruh waktu ini akan naik dan menjadi ASN penuh waktu nantinya. Karena SK ini sudah masuk dalam struktur undang-undang sebagai ASN. Dengan demikian, mereka sudah bisa berbaju Korpri. Itu adalah bukti bahwa mereka telah menjadi bagian dari aparatur sipil daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang juga mantan Penjabat Gubernur Sulbar, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu yang telah berstatus ASN berhak memperoleh hak-hak yang sama sebagaimana ASN lainnya.
“Mereka berstatus ASN, sehingga juga memiliki hak untuk melaksanakan perjalanan dinas,” kata Prof. Zudan kepada Banniq.Id. (ham-asd)






