BANNIQ.Id. Mamuju. Sepekan setelah sertijab Jabatan Kajari Mamuju, Dari Subekhan,SH;MH ke Pejabat baru Rahardjo Yusuf Wibisono, SH;MH, bersilaturrahim dengan sejumlah wartawan, didampingi Kasi Intel Kejari Mamuju Baharuddin, SH Selasa, 2 Juli 2024.
dalam silaturrahim ini, Kajari Rahardjo menyampaikan akan mempelajari sejumlah kasus yang ditangani pada masa pejabat kajari sebelumnya. ” Saya akan telaah dan pelajari terlebih dahulu kasus-kasus yang sebelumnya sudah ditangani pada era pejabat sebelum saya, baru bisa diketahui sampaia dimana prosesnya untuk kemudian ditentukan penanganan lanjutnya,” jelas mantan bagian Penmas Puspenkum Kejagung RI ini, Selasa(2/7/24).
Terkait kemungkinan akan adanya Perkara yang akan dihentikan penuntutannya, mengingat proses penanganan yang belum ada titik kejelasan, Rahardjo mengatakan dalam proses penanganan suatu kasus semua berjalan sesuai prosedur dan didukung oleh bukti-bukti dan fakta hukum yang ada, sehingga dalam keputusannya memenuhi asas keadlilan hukum. Termasuk misalnya bila satu perkara yang akan dihentikan penyidikannya melalui SP3.
” Pemberhentian penuntutan melalui SP3 itu tidak mudah diterbitkan, karena butuh pengkajian dan pendalaman serta konsultasi ke pimpinan,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kasi Intel Baharuddin,SH mengatakan kasus-kasus yang sebelumnya sudah berjalan pada era pejabat sebelumnya tetap berproses hingga jini, termasuk Kasus Pengadaan Bibit Tanaman Kehutanan di Dishut yang melibatkan Oknum anggota DPRD Sulbar.
” Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan bibit Dishut tetap berproses hingga saat ini, termasuk kasus-kasus yang lain seperti Kasasi Vonis bebas Kasus Persianhan dibawah umur,” pungkas Kasi yang sebentar lagi akan pindah tugas ke Semarang ini.I***