HUKUM DAN KRIMINAL

Simpan 22 Paket Shabu, Warga Polewali Ditangkap Satresnarkoba Polres Pasangkayu

BANNIQ.Id, Pasangkayu — Seorang warga desa Polewali berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu karena didapati menyimpan, menguasai serta memiliki narkotika jenis sabu.

Salinan Putusan Perdata Diterima, Hasanuddin Siapkan Langkah untuk Tuntutan Pidana ke BRI Cabang Mamuju

Setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 22 sachet, A ditangkap di rumah kebun, Dusun Bukit Panjang, Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.

Setelah Gelar Perkara Selasa Pagi 16 Juli 2024, Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf, S.Sos mengatakan tersangka A (26 th) ditangkap berdasarkan informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di kecamatan Bambalamotu.

Gugatan Perdata Nasabah BRI Dikabulkan PN Mamuju, Tergugat Dinyatakan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

“Dari laporan itu sehingga dilakukan pendalaman informasi dan mengarah kepada tersangka A dan dilakukan Mapping keberadaan yang bersangkutan,” terangnya.

Setelah mengetahui bahwa tersangka A berada di rumah kebun sehingga personil Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju ke lokasi dan memperkenalkan diri terlebih dahulu sebelum dilakukan penggeledahan.

Pelaku Pemukulan Polisi Saat Demo di BWS V Sulbar, Akhirnya Ditangkap

Dari penggeledahan tersebut berhasil disita barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) sachet/paket yang di duga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 3,03 Gram, 7 (enam) sachet kosong, 1 (satu) tempat senter kecil warna hijau, 1 (satu) buah potongan pembungkus rokok merk Potenza warna hitam emas, 1 (satu) buah timbangan sedang warna hitam, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna biru dan 1 (satu) box hp merk redmi 10.

“Tersangka A dijerat dengan Pasal 114 yat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” Tegas Yusuf.|***

× Advertisement
× Advertisement