• ADVERTORIAL
  • Sosialisasikan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 BPKPD Sulbar Rakor dengan Pemkab dan Pimpinan DPRD Mamuju

Sosialisasikan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 BPKPD Sulbar Rakor dengan Pemkab dan Pimpinan DPRD Mamuju

Facebook
WhatsApp
Twitter
Kabid Anggaran dan Bina Kabupaten BPKP Sulbar Mrdanil(foto:repro)

BANNIQ.Id. Mamuju. Untuk mendapatkan pemahaman yang sama terkait Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang efesiensi anggaran, BPKPD Sulbar menggelar kegiatan Rakor dengan Pemkab dan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Mamuju belum lama.ini.

Untuk pimpinan DPRD Mamuju dihadiri langsung Ketua DPRD Mamuju Syamsuddin Hatta.

    Mewakili Kepala BPKPD Kabid Anggaran dan Bina Kabupaten Murdanil menjelaskan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 berita arahan pembatasan belanja untuk kegiatan yang yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

    Selain itu juga diharapkan Pemda Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (limapuluh persen). Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan.

    Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak
    memiliki output yang terukur. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

    Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik
    dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada
    Kementerian/Lembaga.Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.***

    Baca Juga >>  Gandeng Unhas, Unsulbar Bekali Mahasiswa PKM 2025

    Informasi Lainnya