BANNIQ.Id. Mamuju. Merujuk ke Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara tentang larangan pengangkatan tenaga honorer di Lingkup Pemerintahan baik di Pusat maupun daerah menjadi dasar rencana pemberhentian sementara(Dirumahkan) 41 Tenaga Security lingkup Pemprov Sulbar yang pada tahun 2021 diangkat berdasarkan SK Gubernur Sulbar sesuai Kebutuhan saat itu.
” Sesuai hasil keputusan bersama antara Kemendagri dan Kemenpan RB terkait pelarangan pengangkatan tenaga honorer baik Pemerintah Pusat maupun daerah, dan merujuk ke UU Nomor 20 Tahun 2023 dan Kepmenpan Nomor 15 Tahun 2025, kami memang berencana memperhatikan sementara 41 tenaga Security tersebut,” jelas Karo Umum Pemprov Sulbar,Ansar Malle melalui keterangan Pers ke sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu(5/2/25).
Jadi yang menjadi dasar rencana pemberhentian sementara security tersebut bukan karena Refokusing Makan Bergisi Gratis (MBG).
” Jadi bukan karena MBG karena ini juga kan belum ada Refokusing anggaran, intinya merujuk ke aturan tersebut karena kita tidak ingin kebablasan kalau kita lanjutkan kebijakan ini,” imbuhnya.
Meskipun rencana merumahkan 41 Security tersebut, pihaknya kata Ansar akan tetap mengusahakan agar mereka dapat mendapatkan pekerjaan mengingat rata-rata dari mereka menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan.
” Kalau ada yang paling sedih kalau adek-adek ini mau dirumahkan, sayalah karena mereka banyak membantu selama ini, saya pahami kondisinya karena rata-rata jadi tulang punggung keluarga, memiliki banyak tanggungan,” tandasnya.
Olehnya, jika memang keputusaj tersebut jadi dilaksanakan pada tanggal 15 februari sebut Ansar pihaknya akan tetap mengupayakan mereka untuk mendapatkan pekerjaan.
” Mereka ini kan ada supervisornya jadi saya sampaikan kepada perusahaannya agar diaktifkan untuk mewadahi mereka dulu sampai mereka dapatkan pekerjaan di luar, pokoknya saya bertanggng jawab untuk menfasilitasi mereka dapatkan pekerjaan, ” pungkasnya.
Sementara itu, Salah seorang tenaga Security yang direncanakan dirumahkan Kaharuddin, menyerahkan sepenuhnya kepada Pimpinan terkait keputusan tersebut.
” Saya serahkan keputusannya ke Pimpinan terkait rencana pemberhentian sementara ini,” tandasnya.