Tahun ini Kejati Sulbar Selesaikan 18 Kasus Melalui Keadilan Restoratif

Facebook
WhatsApp
Twitter
Aspidum Kejati Sulbar,Baharuddin ,SH;MH(photo:Banniq.id)

BANNIQ.Id. Sulbar. Penegakan supremasi Hukum di Sulbar oleh Kejati, dengan dua fungsi pelaksanaan penanganan hukum yakni secara refresif dan prefentif. Untuk penanganan secara represif telah banyak dilakukan dan sudah diblow Up oleh media di Sulbar, terutama yang berkaitan dengan tindak pidna korupsi. Meskipun demikian, penegakan hukum juga dilakukan secara prepentif atau penceghan.

” Penanganan hukum yang kita lakukan tidak hanya bersifat Represif tapi juga bersifat prepentif atau pencegahan, hanya mungkin selama ini kurang diblow-up oleh teman-teman seperti penegakan yang sifatnya represif, untuk fungsi pencegahan ini bidang yang melaksanakan kegiatan pencegahan ini adalah Asintel dan Asdatun,” jelas Kajati Sulbar,Drs Muh.Naim,SH;MH pada kegiatan kopi Morning bersama wartawan yang didampingi oleh Wakajati,Dicky Rahmat Rahardjo, SH;MH serta Pejabat lingkup Kejati Sulbar, Kamis 3 November 2022.

Upaya-upaya penegakan hukum yang sifatnya prefentif sebut Naim, dilakukan melalui kegiatan pendampingan dan pemahaman kepada Aparat Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program di Pemerintahan.

Selain itu, Naim juga menyampaikan Jajaran Kejati Sulbar juga aktif dalam menyelesaikan kasus tanpa persidangan dan dilakukan melalui keadilan restoratif.

” Satu upaya hukum yang Kejati Sulbar juga laksanakan maksimal yakni penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif, dan ini sudah sering diberitakan oleh teman-teman media,” pungkasnya.

Di tempat yang sama,Aspidum Kejati Sulbar,Baharuddin ,SH;MH menjelaskan jumlah perkara yang yang diselesaikan melalui RJ 18 kasus diusulkan 20 kasus.

” Data tahun 2021 Kejati Sulbar adalah Kejati Tive B yang terbaik dalam penyelesaian kasus Berdasarkan RJ,” jelas Baharuddin.

Untuk tahun 2022 lanjut Baharuddin, Kejati Sulbar yang didukung lima Satker Kejari di Sulbar telah menyelesaikan perkara melalui RJ sebanyak 18 kasus meskipun diusulkan 20 kasus. Hal ini sudah sesuai target yakni dua kasus untuk masing-masing satker.

” Kita sudah melampaui target yakni 2 kasus untuk masing-masing Kejari, dan jumlahnya sekarang sampai pada triwulan dua tahun ini sebanyak 18 kasus, diusulkan 20 ditolak 2 dengan pertimbangan tetap dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.***

Berita Lainnya