ADVERTORIAL

Temukan Sejumlah Dugaan Pelanggaran, DPRD Sulbar Rekomendasikan Penghentian Sementara PT Palma

BANNIQ.Id. Pasangkayu. Menyikapi keresahan masyarakat terkait operasional PT Palma Sumber Lestari di Pasangkayu yang disinyalir banyak pelanggaran, belum lama ini Komisi IV DPRD meninjau langsung perusahaan tersebut di Kabupaten Pasangkayu dan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan standar keselamatan kerja.

Hasil peninjuan lapangan , Komisi IV merekomendasikan kepada Dinas Tenaga Kerja agar aktivitas pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) itu dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

RSUD Sulbar Hadirkan Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Baru, Dirut: Pasien Gangguan Muskuloskeletal akan Secepatnya Tertangani

Anggota Komisi IV DPRD Sulbar, Irfan Pahri Putra, menegaskan bahwa perusahaan dinilai belum memenuhi standar operasional keselamatan dan kesehatan kerja (K3).Surat kabar

“Dari hasil kunker di lapangan, ditemukan sejumlah pelanggaran. Mereka belum memiliki K3 dan pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri. PT Palma saat ini belum layak untuk beroperasi,” tegas Irfan.

Terima Audiensi Kominfo Majene,Ridwan Sarankan Pelayanan Berbasis Digital dan Terintegrasi

Menurutnya, rekomendasi penutupan sementara bersifat administratif dan bertujuan memastikan perusahaan segera melengkapi seluruh kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Operasi pabrik baru bisa dibuka kembali setelah semua rekomendasi dipenuhi. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

KKN hampir 2000 mahasiswa, Unsulbar Jelaskan Urgensi Anggaran Rp.700 juta

Komisi IV juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap rekomendasi dapat berujung pada langkah yang lebih tegas, termasuk pencabutan izin operasional.

“Semua perusahaan yang beroperasi di Sulbar wajib taat aturan. Jika tidak memenuhi persyaratan, perusahaan yang membandel harus ditutup,” tegasnya.

Selain persoalan ketenagakerjaan, Komisi IV turut menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang disebut merugikan tambak warga hingga sekitar Rp14 miliar akibat limbah yang diduga dibuang ke Sungai Kasano. Namun, Irfan menegaskan bahwa aspek lingkungan menjadi kewenangan Komisi III DPRD Sulbar.

“Kami sudah mendengar keluhan warga. Tetapi untuk persoalan limbah, itu menjadi ranah Komisi III karena Komisi IV bermitra dengan Dinas Tenaga Kerja,” katanya.

Kunjungan kerja tersebut dilakukan menyusul insiden kecelakaan kerja yang terjadi beberapa waktu lalu di lingkungan perusahaan. Dalam peristiwa itu, dua pekerja dilaporkan meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka serius.

“Akibat kecelakaan itu, dua pekerja meninggal dunia dan satu lainnya luka serius. Kami sempat mengundang pihak PT Palma dalam Rapat Dengar Pendapat, tetapi mereka tidak hadir,” tutup Irfan.


× Advertisement
× Advertisement