Senin, November 25, 2024

Terima Massa Aksi Amuk Bahari, Ketua Bapemperda : Dokumen RZWP3K Belum Final Masih Akan Ada Pendalaman

- Advertisement -
Kegiatan Deklarasi Final Dokumen RZWP3K belum lama ini(photo:Banniq.id)

BANNIQ.Id. Sulbar. Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Bahari(Amuk Bahari) Sulawesi Barat, menggelar aksi Damai di Kantor DPRD Sulbar, Amuk Bahari menyoal deklarasi Final Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil(RZWP3K) Dinas Kelautan dan Perikan Sulbar beberapa hari lalu di Grand Maleo Hotel.

Kordinator aksi, Akhyar di hadapan Ketua Bapemperda DPRD Sulbar,H.Syahrir Hamdani bersama Pelaksana Kabid Tangkap DKP Rusman,S.Pi. dan pejabat Biro Hukum Pemprov Sulbar yang menerima Komunitas Amuk Bahari menyampaikan, bahwa dalam proses penyusunan materi teknis RZWP3K tidak pernah melibatkan masyarakat sipil, sehingga dokumen materi teknis yang dideklarasikan baru-baru ini dinilal cacat prosedural.

” Kami menilai Dokumen RZWP3K cacat prosedural karena dalam proses penyusunan materi teknisnya, tidak pernah melibatkan masyarakat sipil,” jelas Akhyar

Padahal sangat jelas sebutnya, keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RZWP3K diatur dalam ayat (2) pasal 7, UU No. 27
tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pun juga dijelaskan dalam pasal 14 dalam UU No. 1 tahun 2014 sebagai perubahan atas UU No. 27 tahun 2007.

” Dalam masa pengerjaan dokumen materi teknis RZWP3K oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat bersama dengan tim POKJA yang isinya tak satupun dari kalangan kelompok masyarakat sipil khususnya masyarakat pesisir secara umum, malah sebaliknya isi tim
POKJA justru didominasi oleh unsur pemerintahan sendiri.,” Katanya menambahkan.

Akhyar menambahkan Ruang yang diberikan kepada masyarakat untuk terlibat dalam pengerjaan dokumen materi teknis RZWP3K hanya pada saat
Konsultasi Publik yang berlangsung di kampus UNSULBAR, Kabupaten Majene, tepatnya 13Oktober 2022 lalu.

” Tentunya kita tahu jika keterlibatan masyarakat hanya pada ruang konsultasi
publik, itu artinya masyarakat sudah disodorkan barang jadi dari dokumen materi teknis RZWP3K
ini, ” tandasnya.

Baca Juga >>   Menteri Kebudayaan Kunjungi Kantor PWI Pusat

Padahal lanjut dia, seharusnya masyarakat dilibatkan mulai dari penyusunannya bukan malah disuruh tunggu barang jadi yang cenderung punya potensi menjadikan masyarakat sebagai korbankeputusan sepihak tim penyusun dan bahkan hanya menjadikannya sebagai alat legitimasi
bahwa penyusunan dokumen materi teknis sudah dinilai ada partisipasi masyarakat didalamnya.

Berdasar pada alasan-alasan tersebut, Amuk Bahari Sulawesi Barat, mendorong beberapa tuntutan yang diantaranya
sebagai berikut :

  1. Mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Barat agar ikut serta menolak Dokumen Materi Teknis RZWP3K yang dalam penyusunannya tidak melibatkan masyarakat sipil.
  2. Mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Barat untuk mengkaji ulang Materi
    Teknis RZWP3K dengan melibatkan masyarakat sipil secara penuh.
  3. Mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk ikut mengawal keterlibatan masyarakat sipil dalam proses penyusunan materi teknis RZWP3K.

Merespon tuntutan Massa Amuk Bahari Sulbar, Ketua Bapemperda DPRD Sulbar H.Syahrir Hamdani menjelaskan, Dokumen RZWP3K yang telah disusun oleh DKP Sulbar belum final, karena dokumen tersebut kata Syahrir belum diserahkan ke DPRD dan nantinya Dokumen RZWP3K itu akan diintegrasikan ke dokumen RTRW Sulbar namun sebelumnya masih akan melalui pengkajian.

” Perlu kami sampaikan bahwa dokumen ini nantinya akan diintegrasikan ke RTRW Sulbar dan ini belum Final, belum ada yang disampaikan ke DPRD Sulbar, juga ke KKP, dan jika nanti sudah diserahkan ke DPRD Sulbar pasti Bapemperda akan melakukan FGD yang akan melibatkan Stake holder Perikan dan kelautan untuk pendalamannya,” jelas Eksponen Pejuang Pembentukan Provinsi Sulbar ini.

Sebelumnya, pada saat Deklarasi final Dokumen RZWP3K Kadis KP Sulbar, Drs.Khaeruddin Anas menjelaskan bahwa dokumen RZWP3K tersebut pentinga sebagai pedoman terkait pengembangan potensi Kelautan,Perikanan dan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Sulbar.

Baca Juga >>   Bahas Peningkatan Produksi Ternak Melalui Pembentukan Disnak, Pj Gubernur Berkunjung ke DPRD Subar

” Dokumen RZWP3K ini nantinya akan menjadi rujukan atau pedoman untuk pemanfaatan wilayah Perairan dan pesisir mana yang bisa dimanfaatkan mana yang tidak, mana yang bisa dimanfaatkan dengan pembatasan-pembatasan,” jelas Khaeruddin saat Deklarasi final Dokumen RZWP3K belum lama ini.|**”

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: