Selasa, Februari 11, 2025

Tim Intelejen Kejari Mamasa Tahan Tersangka Perkara Kepemilikan Hasil Hutan Tanpa SKSHH

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamasa. Tim Eksekusi dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mamasa melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap terpidana atas nama Zulfa Arifin Bin Moh.Patoni dalam perkara tindak pidana “dengan sengaja memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), pada Hari Senin, 3 Februarai 2025.

Penangkapan terhadap terpidana Zulfa Arifin Bin Muh.Fatoni dilakukan pada tanggal 03 Februari 2025 bertempat di Lakahang Utama, Kec. Tabulahan Kab. Mamasa. Dalam proses penangkapan tersebut, terpidana bersikap kooperatif dengan secara sukarela menyerahkan diri kepada Tim Eksekutor yang bertugas menjalankan tugas dan perintah. Setelah berhasil diamankan, terpidana segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Mamasa untuk menjalani hukuman pidana sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, Kejaksaan Negeri Mamasa telah melaksanakan penangkapan dan penahanan terhadap terpidana tersebut diatas telah secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengadili terpidana tersebut dengan menjatuhkan hukuman pidana badan selama 6 bulan dan Pidana denda sebesar Rp. 100.000.00,00 (Seratus juta rupiah) subsider 2 (Dua) bulan Pidana Kurungan.

Sebelumnya, terpidana Zulfa Arifin Bin H.Patoni telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Polewali berdasarkan putusan Nomor 183/Pid.B/LH/2023PN Pol tanggal 18 Oktober 2023. Namun, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamasa melakukan upaya hukum Kasasi pada tanggal 31 Oktober 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, MUSA, SH., MH., menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam setiap proses penegakan hukum.

Dalam pernyataannya, ia menekankan “penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan konsisten, tanpa adanya intervensi atau kepentingan yang dapat memengaruhi keputusan peradilan, Kejaksaan Negeri Mamasa berkomitmen untuk memastikan setiap keputusan hukum yang telah dipertimbangkan seluruhnya oleh Mahkamah Agung harus dihormati serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

“putusan pengadilan, terutama dari lembaga peradilan tertinggi seperti Mahkamah Agung, memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib ditaati oleh semua pihak guna menjaga kredibilitas serta kepastian hukum di Indonesia.”Terang H.Musa.

Ditambahan, Kejaksaan Negeri Mamasa mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menaruh kepercayaan penuh pada sistem peradilan di Indonesia sebagai pilar utama dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum dengan tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mamasa.

“Kejaksaan Negeri Mamasa amat membutuhan partisipasi publik arena sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari tindakan melawan hukum. Oleh karena itu, setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, guna memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungasnya./***

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: