HUKUM DAN KRIMINAL

Tim Intelejen Kejati Sulbar Tangkap Buron Tindak Pidana Narkoba di Kota Pare-pare

BANNIQ.Id. ParePare. Tim Iltelejen dan jaksa Eksekutor berdasarkan arahan Kajati Sulbar Jhony Manurung, berhasil menangkap dan mengamankan trdakwa Rosalinda, Sabtu (3/10/2020).

Kajati Sulbar melalui Kasi Penkum Amiruddin mengatakan, penangkapan Rosalinda bertempat di lorong Pelita Utara No 31 B Kota Pare dan lorong ini dikenal sebagai salah satu lorong yang terkenal sebagai sarang peredaran Narkoba di kota Pare pare.

Salinan Putusan Perdata Diterima, Hasanuddin Siapkan Langkah untuk Tuntutan Pidana ke BRI Cabang Mamuju

Penangkapan tersebut timpal Amiruddin, dilakukan oleh Tim Intelijen dan Jaksa eksekutor dari Kejati Sul Bar di bawah arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sul Bar Johny Manurung dilapangan.

” Penangkapan ini dilakukan setelah tim Intelijen Kejati Sul Bar melakukan pemantauan lapangan selama 3 hari 2 malam dan setelah memastikan Target Operasi berada dalam rumah. Asisten Intelijen Kejati Sul Bar irvan samosir bersama Jaksa eksekutor memasuki rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya terdakwa di bawah ke kejari Pare pare untuk di lakukan Rapid Test dan selanjutnya dibawa Ke Sulawsei Barat, terdakwa ini sudah buron selama 4 tahun kasus narkoba,” Simpul Amiruddin.| Asd

Gugatan Perdata Nasabah BRI Dikabulkan PN Mamuju, Tergugat Dinyatakan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Pelaku Pemukulan Polisi Saat Demo di BWS V Sulbar, Akhirnya Ditangkap
× Advertisement
× Advertisement