HUKUM DAN KRIMINAL

Tim Penyidik Jampidsus Kejagung Kembali Periksa Satu Saksi Kasus Dugaan Korupsi di PT Asabri

Kapuspenkum Kejagung RI,Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH;MH(photo:Puspenkum)

BANNIQ.Id.Jakarta.Senin 08 November 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH;MH menjelaskan Saksi yang diperiksa, yaitu AT selaku Direktur First Asia Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Salinan Putusan Perdata Diterima, Hasanuddin Siapkan Langkah untuk Tuntutan Pidana ke BRI Cabang Mamuju

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkasnya. (K.3.3/asd)

Gugatan Perdata Nasabah BRI Dikabulkan PN Mamuju, Tergugat Dinyatakan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

× Advertisement
× Advertisement