BANNIQ.Id. Pasangkayu. Persoalan aset Pemrov Sulbar yang beberapa minggu terakhir viral di media terutama Aset Kendaraan Dinas yang Ditarik oleh Pemprov yang sebelumnya masih tercatat di berbagai OPD Pemprov Sulbar.
Guba mendapakan penjelasan proporsional terkait aset Pemprov Sulbar yang meliputi item, aset peralatan dan Mesin berupa kendaraan dinas baik roda doa maupun roda empat, Aset Tanah dan bangunan gedung, Komisi I DPRD Sulbar menggelar Rakor dengan bidang Aset pemprovsulbar, Senin 21 April 2025 di Ruang Komisi I dprd sulbar.

Kabid Aset BPKPD Sulbar, A.Muh.Bisiry NUr,S.IP.MTP pada kesempatan tersebut menjelaskan secara umum tentang aset yang dimiliki oleh Pemprov Sulbar Nilai Aset Tetap 5,533 T yang meliputi semua item aset yang dimiliki Sulbar saat ini. Dari total nilai tersebut Bisyri lebih mendetailkan jumlah atau nilai setiap aset seperti aset tanah senilai RP. 552 Miliar, kemudian peralatan dan mesin yang meliputi
552 miliar aset tanah, 1.2 T peralatan dan mesin,roda dua dan empat, ged bangunan, nilai 1.815 T, 3689 unit bangunan,jalan irigasi dan jaringan, 3324, aset tetap lainnya, 34,51 jt,
Mangkraki, 25 M,tidak dilanjutkan ,9.9 %tahun 2022, aset tanah.paling bnayk di polman, di biro pemerintahan 421, yang bersertifikat 31,390 blum bersertifikant, sekolah pendidikan.
Kemudian aset tanah yang dimiliki Sulbar sebahagian besar masih belum memiliki srtifikat, hal tersebut disebabbkan oleh minimnya anggaran yang dimiliki oleh OPD untuk mengusulkan sertipikat tersebut.
Menanggapi hal ini ketua komisi I DPRD Sulbar, H.Syarifuddin meminta Bidang Aset untuk lbih meningkatkan manajemen tata elola aset Pemprov Sulbar. Ia juga mendesak agar aset tanah yang sebahagian besar masih belum memiliki sertifikat segera disertipikatkan.
Sementara itu, sekertaris Komisi I Jumriah Mahmud juga menyoroti tata kelola Aset Pemprov yang siejatinya dicatat by Name By Adres.
Anggota Komisi I khalil Qibran juga menyorot pengelolaan Aset Terutama randis, Khalil Berharap jika Randis yang sudah tak layak seharusnya dilelang saja./***