POLITIK
Beranda » Tolak Pilkada Melalui DPRD, Masyarakat Peduli Demokrasi Indonesia Sampaikan Petisi ke DPP PDIP

Tolak Pilkada Melalui DPRD, Masyarakat Peduli Demokrasi Indonesia Sampaikan Petisi ke DPP PDIP

Kordinator Masyarakat Peduli Demokrasi Indonesia Hatta Kainang,SH saat menyampaikan petisi Selamatkan Demokrasi ke DPP PDIP diterima oleh wakil ketua bidang pemenangan pemilu Dedi Sitorus dan wakil ketua bidang komunikasi politik adian Napitupulu(foto:repro)


BANNIQ.Id. Jakarta.Menyikapi polemik wacana perubahan sistem pemilihan Kepala Daerah yang kembali mengarah pada mekanisme pemilihan melalui DPRD dan saat ini dibahas di DPR RI, Masyarakat Peduli Demokrasi Indonesia—sebuah gabungan berbagai organisasi masyarakat sipil—secara resmi menyampaikan Petisi Selamatkan Demokrasi kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Petisi tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Tim Masyarakat Peduli Demokrasi Indonesia, Hatta Kainang, SH, dan diterima oleh Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif PDIP, Dedi Sitorus, serta Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik PDIP, Adian Napitupulu.

Agus Ambo Djiwa Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Itu Merampas Hak Rakyat

Dalam pernyataannya, Hatta Kainang menegaskan bahwa demokrasi Indonesia bertumpu pada prinsip kedaulatan rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Prinsip tersebut selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sejak tahun 2005.

“Ketika kedaulatan rakyat itu ditarik kembali dan diserahkan kepada DPRD, maka demokrasi mengalami turbulensi serius. Pilkada langsung telah melahirkan pemimpin hasil pilihan rakyat. Upaya mengembalikan pilkada ke DPRD adalah langkah mundur yang bertentangan dengan konstitusi,” tegasnya,Rabu(7/1/26).

Rakernas I PDIP 2026 Tegaskan 21 Sikap Politik: Dukung Pilkada Langsung dan E-Voting

Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2014, DPR RI sempat mengubah sistem pilkada melalui paripurna, namun kebijakan tersebut gagal dan akhirnya dibatalkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Wacana serupa yang kembali dimunculkan oleh sejumlah elite partai dinilai tidak hanya mengabaikan aspirasi rakyat, tetapi juga bertentangan dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.

Dijelaskan , Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusannya, telah menegaskan bahwa rezim pemilu dan rezim pilkada merupakan satu kesatuan, termasuk dalam pengaturan waktu antara pemilu nasional dan pemilu lokal.

Dampingi H.Samsul Mahmud, Usman Suhuriah Didapuk Sebagai Sekertaris DPD I PG Sulbar Periode 2025-2030

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Masyarakat Peduli Demokrasi Indonesia menyampaikan petisi dengan tuntutan sebagai berikut:

Menolak pencabutan kedaulatan rakyat melalui pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Meminta Partai PDIP konsisten menolak pilkada lewat DPRD sebagai sikap ideologis dan konstitusional.

Mendorong PDIP mengajukan permohonan fatwa atau pengujian ke Mahkamah Konstitusi terkait keberlanjutan pilkada langsung.

Menegaskan kembali bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memperjelas kesatuan rezim pemilu dan pilkada.

Mewajibkan adanya Rembuk Nasional dalam setiap rencana perubahan sistem ketatanegaraan yang menyangkut pemilihan kepala daerah.

Petisi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral masyarakat sipil dalam menjaga dan merawat demokrasi, sekaligus menjadi bahan pertimbangan bagi PDIP agar tetap berada di garis perjuangan rakyat.

Mantan anggota DPRD Provinsi Sulbar ini juga menegaskan, Demokrasi bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan amanah konstitusi yang lahir dari sejarah panjang perjuangan rakyat. Setiap upaya mengubah sistem pemilihan kepala daerah harus berpijak pada kehendak rakyat, bukan pada kepentingan segelintir elite.

Menjaga pilkada langsung berarti menjaga suara rakyat, menjaga konstitusi, dan menjaga masa depan demokrasi Indonesia./***

× Advertisement
× Advertisement