Jumat, Oktober 4, 2024

Meski Data Nama Tak Terungkap, Kantor Imigrasi Mamuju Simpulkan Warga Rusia yang Berkunjung ke Tappalang Barat Miliki Dokumen Lengkap

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamuju. Kantor Imigrasi kelas II non TPI Mamuju mendeteksi keberadaan orang asing yang berkunjung ke Tappalang Barat beberapa hari lalu, Keberadaan orang Asing tersebut sempat menjadi perhatian warga di wilayah tersebut Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju.

Plh Kepala Kantor Imigrasi II Non TPI Mamuju Abd.Rahman melalui rilis elektroniknya, Minggu 17 September menjelaskan , Tanggal 12 September 2023 petugas memperoleh informasi terkait keberadaan seorang Warga Negara Asing di Kec. Tappalang Kab. Mamuju. Adapun informasi awal yang di peroleh Terdapat 1 orang Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Desa Dungkait Kec. Tappalang Barat Kab. Mamuju; Selanjutnya WNA tersebut bergerak kearah Kelurahan Kasambang Kec. Tappalang dan berinteraksi dengan warga lokal. Namun WNA tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia;

” Informasi yang diperoleh mengatakan bahwa WNA tersebut mencari lokasi air terjun yang ada di Kec. Tappalang. Wargapun mengarahkan WNA tersebut ke salah satu air terjun yang terletak di wilayah Kel. Kasambang Kec. Tappalang,” ujarnya.

Lalu lanjut Rahman, WNA tersebut kemudian berjalan menuju lokasi air terjun dan mendirikan tenda dan menginap disana. Kemudian Tanggal 13 September 2023 petugas Imigrasi Kanim Mamuju bergerak menuju Kecamatan Tappalang untuk melakukan pengecekan, Petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah Desa/Lurah setempat terkait lokasi keberadaan WNA tersebut.

Selanjutnya Petugas Imigrasi bersama dengan Pemerintah setempat bersama-sama menuju lokasi tempat WNA tersebut mendirikan tenda. Namun dalam perjalanan ketitik lokasi tenda WNA tersebut, Petugas bertemu dengan yang bersangkutan di tengah jalan dan langsung melakukan pemeriksaan. Adapun hasil pemeriksaan sebagai berikut;

Kemudian Pada awalnya WNA tersebut menolak untuk menunjukkan Dokumen Keimigrasiannya kepada Petugas Imigrasi dan mengaku sudah lelah diperiksa dokumen, Selanjutnya WNA tersebut terus-terusan berbicara dalam bahasa asing, diduga bahasa rusia;, lalu Petugas mencoba menenangkan WNA terebut untuk mendapatkan keterangan namun yang bersangkutan tetap menolak untuk diambil foto dirinya serta foto dokumennya;WNA tersebut hanya memperlihatkan Paspor nya pada Halaman Biodata dan Halaman yang terdapat teraan Cap Izin Tinggalnya;

Baca Juga >>   Jika Diberi Amanah, Paslon Assami Bakal Tingkatkan Layanan Pendidikan dan Kesehatan yang Terjangkau dan Bermutu

“Dari yang sempat petugas lihat, yang bersangkutan adalah Warga Negara Rusia pemegang Izin TInggal Kunjungan (perpanjangan Ex. VOA) yang di terbitkan Oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar tanggal 10 Agustus 2023 dan berlaku sampai dengan tanggal 03 Oktober 2023,” bebernya.

Ditambahkan, WNA tersebut mengaku sudah lelah terus-terusan diperiksa dan meminta petugas untuk meninggalkannya dan ingin tinggal beberapa waktu dilokasi tersebut; Ditengah proses pemeriksaan banyak warga yang datang melihat dan berkumpul, sehingga membuat WNA tersebut semakin tidak nyaman dan semakin tidak koperatif kepada Petugas. Atas kerumunan warga tersebut dan sikap yang ditunjukkan WNA tersebut, petugas untuk sementara memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut dan meminta WNA tersebut melanjutkan aktifitasnya guna tidak memancing kerumunan warga lebih banyak.

Petugas memutuskan menarik diri dari lokasi untuk melaporkan hasil tersebut kepada pimpinan untuk keputusan selanjutnya. Sebelum meninggalkan lokasi, Petugas memberikan penyuluhan kepada warga yang berkumpul terkait dengan Pengawasan Orang Asing serta meminta warga untuk turut membantu Petugas mengawasi keberadaan dan aktifitas WNA terebut.Sebelum kembali ke Mamuju Petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Tappalang. Dikantor Kecamatan, Petugas di terima oleh Bapak Jaharuddin selaku Sekretaris Camat dan petugas menyampaikan hasil Pengawasan WNA tersebut kepada pihak Kecamatan.

” Olehnya itu, kami simpulkan bahwa benar bahwa terdapat satu orang Warga Negara Asing asal Rusia Pemegang Izin TInggal Kunjungan(Ex VOA) yang di terbitkan oleh Kanim Kelas I TPI Makassar,’ pungkasnya.

Namun demikian, satu hal yang tidak terungkap dari data pribadi WNA tersebut sesuai laporan pihak kantor imigrasi yakni nama.

“Tidak laporan dari imigrasi Mamuju terkait nama,” pungkas Staf Humas Kemenkumham, Muh.Kasim via Chat Waatshaap, minggu(17/9).

Baca Juga >>   Terkait Penilaian Kinerja Pemerintahan, Aldin: Mengukurnya dari Capaian Program, Bukan Kehadiran
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: