ADVERTORIAL

Tim Resmob Polresta Mamuju Bekuk Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Pulau Bala-Balakang

Tim resmob Polresta Mamuju saat mengamankan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap.anak di Pulau Bala-Balakang(foto:humpolresta)

BANNIQ.Id. Mamuju – Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang pria berinisial NS (44) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Pulau Bala-Balakang, Kabupaten Mamuju

Kunker Spesifik ke Pasuruan Bersama Komisi IV, Agus Ambo Djiwa : Swasembada Susu Tak Cukup Tambah Sapi, Pakan dan Harga Ternak Harus Diperkuat

Dikonfirmasi hari ini Minggu malam (13/7) Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ardi Sutriono membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 210 / VI / 2025 / SPKT Resta Mamuju terkait dugaan pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh NS terhadap anak di bawah umur di pulau popongan bala Balakang. Lanjutnya

Akhiri Etafe di Polewali, Bupati Polman Tutup Rangkaian Sandeq Silumba 2026

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Mamuju dan unit PPA Satreskrim polresta mamuju melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.

Saat dilakukan upaya penangkapan di Pulau Bala-Balakang, terduga pelaku sempat melarikan diri dan berpindah lokasi ke wilayah Pamboang, Kabupaten Majene, untuk menghindari proses hukum. Namun, berkat kerja sama dan koordinasi yang baik dengan pihak terkait, Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Mandarpreneur Fair 2026 Dorong UMKM Sulbar Naik Kelas dari Penguatan Kapasitas Hingga Akses Pasar dan Pembiayaan

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju.

Polresta Mamuju mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga dan mengawasi anak-anak dari potensi kekerasan maupun pelecehan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual./hmsplrsta.

× Advertisement
× Advertisement