HUKUM DAN KRIMINAL

Sita 30 Ton Barang Bukti, Satreskrim Polresta Mamuju Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi


BANNIQ.Id, Mamuju. Pupuk bersubsidi yang semestinya dinikmati kelompok tani justru diduga diselewengkan untuk memenuhi kebutuhan perkebunan kelapa sawit. Praktik tersebut dibongkar Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mamuju dengan mengamankan sekira 30 ton pupuk subsidi dari lima lokasi berbeda.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut dilakukan dalam sejumlah operasi di wilayah Kabupaten Mamuju.

Ahli Waris Almarhum Amisal Somasi SMS Finance Tuntut Security Deposit Rp.308,7 Juta dan Ancam Gugat Kerugian Rp. 1.5 Miliar

Lokasi pertama berada di jalan poros Desa Tadui, Mamuju. Polisi mengamankan satu unit truk Hino yang mengangkut 200 sak pupuk subsidi jenis Urea dan Ponska. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang warga Kabupaten Polewali Mandar berinisial CR sebagai tersangka.

Pengungkapan berikutnya dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Mamuju. Dari lokasi tersebut, polisi menyita tiga unit mobil pick-up dengan total muatan pupuk subsidi mencapai sekira 7 ton. Seorang warga Kabupaten Pasangkayu berinisial LA ditetapkan sebagai tersangka.

Diduga Tak Daftarkan Asuransi Nasabah, PT Mitra Sinar Sepadan Finance Terancam Digugat

Di lokasi ketiga, Jalan Tuna, Mamuju, polisi kembali menemukan pupuk subsidi yang diangkut menggunakan kendaraan pick-up. Sebanyak 55 sak pupuk diamankan. Penyidik menetapkan SS, warga asal Polewali Mandar, sebagai tersangka.

Pengungkapan selanjutnya berlangsung di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Mamuju. Polisi menahan satu unit truk yang mengangkut pupuk subsidi jenis Ponska dan NPK dengan berat sekira 10 ton. Dalam kasus tersebut, seorang warga Mamuju berinisial JF ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak BRI Mamuju Dilaporkan ke Polda Sulbar Usai Putusan Perdata Inkrach

Masih di Desa Bunde, polisi kembali mengamankan satu unit pick-up yang mengangkut sekira 3,5 ton pupuk bersubsidi. Pemilik atau penanggung jawab pengiriman berinisial AM, warga Mamuju, ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika dikalkulasi dari lima TKP ini, ada sekitar 30 ton pupuk subsidi yang diamankan,” kata Kombes Ferdyan kepada wartawan, Kamis, 10 September 2026.

Dari hasil pengungkapan sementara, pupuk subsidi tersebut diduga akan dibawa ke sejumlah perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Pasangkayu dan Mamuju Tengah.

Ferdyan menjelaskan, pupuk bersubsidi tersebut diduga diperoleh dari Pusat Pelayanan Tani Sejahtera (PPTS), sebelum kemudian dibawa kepada pihak yang telah memesan, yakni pemilik perkebunan kelapa sawit.

PPTS sendiri merupakan jaringan atau lembaga penyalur resmi yang berfungsi mendistribusikan sarana produksi pertanian, khususnya pupuk bersubsidi, kepada kelompok tani yang berhak.
Polisi kemudian menetapkan para penanggung jawab pengiriman sebagai tersangka. Sementara sopir dan kenek kendaraan yang terjaring dalam pengungkapan tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Meski para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun, penyidik Polresta Mamuju belum melakukan penahanan. Pertimbangannya, para tersangka dinilai bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju.

Tak berhenti di lima lokasi tersebut, polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak internal PPTS maupun pihak lain yang diduga turut menyokong rantai distribusi pupuk subsidi secara ilegal tersebut./***

× Advertisement
× Advertisement