HUKUM DAN KRIMINAL

Penyidik Kejari Mamasa Resmi Menahan Kades Tamalantik atas Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Kasi Penkum Kejati Sulbar,Amiruddin,SH(photo:bnq)

BANNIQ.Id.Mamasa.Kejaksaan Negeri Mamsa,Hari ini Rabu(25/11/2020) Resmi Menahan Tersangka Kepala Desa Tamalantik(CB) Kecamatan Tanduk Kalua Kabupaten Mamasa.

Kajari Mamasa melalui Kasi Penkum Kajati Sulbar Amiruddin,SH ketika dikonfirmasi hal ini membenarkan penahanan Kades Tamalantik sebagai Tersangka kasus Dugaan Korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018.

Salinan Putusan Perdata Diterima, Hasanuddin Siapkan Langkah untuk Tuntutan Pidana ke BRI Cabang Mamuju

” Sesuai penyampaian Penyidik dan Kajari Mamasa betul hari ini Kepala desa Tamalantik Kecamatan Tanduk Kalua Kabupten Mamasa,(CB) ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejari Mamasa atas Kasus dugaan Korupsi Dana Desa Tahun anggaran 2018,” Terang Amiruddin ke beberapa Awak media, di Kantor Kejati Sulbar,Rabu(25/11/2020).

Ditersangkakannya CB sebut Amiruddin, karena yang bersangkutan diduga melakukan melakukan penyelewengan anggran dana desa dengan motif pekerjaan fisik yang ada di desa tersebut tidak selesai dan menyalahi bestek.

Gugatan Perdata Nasabah BRI Dikabulkan PN Mamuju, Tergugat Dinyatakan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

” Ditersangkakannya CB karena diduga yang bersangkutan melakukan penyelewengan Dana desa dengan motif adanya program pembangunan fisik di desa tersebut yang tidak selesai dan menyalahi bestek, sehingga guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka 20 hari ke depan,” Simpul Amiruddin.|asdar

Pelaku Pemukulan Polisi Saat Demo di BWS V Sulbar, Akhirnya Ditangkap
× Advertisement
× Advertisement