HUKUM DAN KRIMINAL

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tutupan Lahan Mangrove, Tim Penyidik Kejati Sulbar Kembali Menahan Satu Tersangka

Kasi penkum Kejati Sulbar,Amiruddin,SH bersama PLH Aspidsus,Nur Akhirman,SH,Ka TU,Supardi SH, dan Kasi penyidikan,Dr.Rizal,F saat acara konfrensi Pers penahanan Tersangka kasus Dugaan Korupsi Tutupan Lahan Mangrove pada Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sulbar Tahun 2016(photo:banniq)

BANNIQ.Id.Sulbar.Tim penyidik Kejati Sulbar, hari ini Kamis (27/5/2021) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka Marwan kasus Dugaan Korupsi Tutupan Lahan Mangrove pada Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sulbar,Tahun anggaran 2016.

Di hadapan puluhan wartawan pada gelaran Konfrensi Pers di bawa tenda Kejati Sulbar, Kasi Penkum Kejati Sulbar,Amiruddin,SH bersama PLH Aspidsus, Nurakhirman,SH,Ka TU Supardi, SH dan Kasi Penyidikan,Dr.Rizal F, SH;MH menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut penanganan perkara kasus dugaan Korupsi Tutupan Lahan Mangrove yang berlokasi di Kabupaten Pasangkayu.

Oknum ASN Diduga Gasak Puluhan Unit AC di Kantor Bupati Polman, Sekda Minta Polisi Mengusut Tuntas

” Hari ini kembali kita akan melakukan penahanan tersangka kasus tutupan lahan mangrove tahun 2016 di pasangkayu berdasarkan Surat perintah penahanan dari Kajati Sulbar, Johny Manurung,SH,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin SH.

Lebih teknis terkait Pemeriksaan dan penahanan tersangka, diuraikan PLH Aspidsus Nur Akhirman,SH.Kata Dia, penahanan tersangka yang kedua setelah Minggu lalu juga dilakukan penahanan tersangka N yang bertindak sebagai pejabat pengadaan.

Polresta Mamuju Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

” Hari ini kita menahan satu tersangka atas nama Marwan, yang berperan sebagai penyedia bibit Mangrove yang meminjam perusahaan untuk proyek tutupan lahan mangrove tahun anggaran 2016 pada Dinas Lingkungna Hidup Pemprov Sulbar yang berlokasi di Kabupaten Pasangkayu,” urainya.

Ditambahkan, sesuai hasil audit investigasi atas kasus dugaan tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp.1.1 miliar.

Kapolresta Mamuju Ultimatum Aktivitas Tambang Ilegal di Kalumpang, Merusak Ekosistim dan Mencemari Lingkungan

” Sesuai yang kami sampaikan minggu lalu, bahwa sesuai hasil hasil audit investigasi yang telah dilakukan, Atas kasus ini terdapat kerugian Negara sebesar Rp.1.1 miliar yang dinikmati oleh para tersangka,” timpalnya.

Dari lima tersangka lanjut Nur Akhirman, dua sudah ditahan dan tiga lagi sementara proses penyidikan mendalam, dan juga akan dilakukan penahan nantinya.|asd

× Advertisement
× Advertisement