ADVERTORIAL MAMUJU TENGAH

Disdagperin Mateng Gelar Uji Publik Ranperda Tentang Tera Ulang

Kadis Perdagangan dan Perindustrian Mateng,Bahri Hamzah(photo:Erick)

BANNIQ.Id. Mateng. – Bertempat di Aula Wisma Bahari Topoyo, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin) melalui Bidang Perdagangan melaksanakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP Metrologi Legal Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Selasa (15/06/2021).

Dalam Wawancaranya ke awak media Kadis Dagperin H. Bahri Hamsah mengatakan bahwa kegiatan hari ini adalah bagian dari tahapan ranperda tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang di kab. Mateng.

Kunker Spesifik ke Pasuruan Bersama Komisi IV, Agus Ambo Djiwa : Swasembada Susu Tak Cukup Tambah Sapi, Pakan dan Harga Ternak Harus Diperkuat

Ia melanjutkan tahapan ini adalah yakni uji publik dimana kita ingin mengetahui sampai dimana respon, termasuk tanggapan tanggapan dari pelaku usaha yang di undang terkait retribusi ini.

Ia menambahkan tahapan selanjutnya akan dilakukan pembahasan di tingkat DPRD Mateng.

Akhiri Etafe di Polewali, Bupati Polman Tutup Rangkaian Sandeq Silumba 2026

Ia juga berharap setelah perda ini di tetapkan pelaku usaha sadar dan tahu bahwa ada retribusi yang menjadi kewajiban.

Ia juga menegaskan tujuan dari perda ini adalah ingin meningkatkan pelayanan tera/tera ulang yang ada di mateng dan yang paling penting adalah kita ingin ada kepastian hukum.

Mandarpreneur Fair 2026 Dorong UMKM Sulbar Naik Kelas dari Penguatan Kapasitas Hingga Akses Pasar dan Pembiayaan

“Hal ini bisa menjamin kekuatiran masyarakat, rasa keadilan juga menjadi hal penting buat pelaku usaha dan yang paling penting tentunya adalah peningkatan PAD Mateng,” Tutupnya.|Erick./asd

× Advertisement
× Advertisement