
BANNIQ.Id.Mamuju.Terciduknya dua oknum ASN di Dinsos dan Distrans oleh Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar karena kedapatan menggunakan narkoba di salah satu rumah di Jalan Diponegoro Mamuju.
Dikonfirmasi di sela kegiatan Gema Marasa,Jum’at (10/12/21) Kepala BKD Sulbar Zulkifli Manggazali, mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari wartawan.
” Saya baru tau dari teman-teman informasi ini, saya belum cek ke Kadis pegawai yang dimksud,” jelas Zulkifli.
Meskipun demikian Zulkifli memastikan aknum pegawai yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedisiplinan PNS, di dalam PP tersebut ujar Zulkifli ada kategori pelanggaran Ringan,Sedang dan Berat.
” Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PNS itu diatur di PP 94 Tahun 2021, dalam PP tersebut diatur hukuman atas pelanggaran ringan,sedang dan berat,dan kalau kasus Narkoba ini masuk kategori berat, dan sanksinya pemecatan, namun harus ditunggu proses hukumnya oleh Penegak hukum,” pungkasnya.| Pewarta/editor : Abd.samad



