Jumat, Oktober 4, 2024

Penyidik Pidsus Kejati Sulbar Sita BB Kasus Dugaan Korupsi Renflanting Sawit Berupa Uang Senilai Rp.1.4 Miliar

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Sulbar. Rangkaian penanganan kasus Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat(PSR) dilanjutkan oleh tim penyidik Pidsus Kejati dengan menyita Barang Bukti (BB) uang sejumlah RP 1.428. 953.767 (satu miliar empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh tiga tuju ratus enam puluh tujuh juta rupiah)Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wita sampai selesai bertempat di Kantor Bank BNI Cabang Mamuju, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawes Barat (DIDIK ISTIYANTA, SH., MH.) Nomor: Print- 02 / P.6.5/ Fd.2 / 01 / 2022, tanggal 03 Januari 2022 dalam perkar Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019 yang tersangkanya adalah (Ketua Kelompok Tani Makassa Bahagia), MA., (Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2019) serta BS (ASN Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah),

Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin SH menyampaikan:
a. terkait dengan uang senilai Rp 1.428.953.767,- (satu miliar empat ratus dua pulu delapan juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah) yang saat ini berada dalam rekening BNI nomor 0906365781 atas nama Kelompok Tani Makassar Bahagia, berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat serta Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan dani Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Nomor SR-400/ PW/ 32/ 2021, tanggal 30 Desember 2021, uang tersebut merupakan bagian dan kerugian negara karena perolehannya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, sehingga berdasarkan Pasal 39 KUHAP, uang tersebut dapat disita.

b. Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk kepentingan pembuktian dalam penyelesaian penuntutan dan peradilan (Pasal 1 angka 16 KUHAP).
c. Penyitaan telah dapat dilaksanakan secara yuridis atas dasar Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT- 02/ P.6.5/ 01/ 2022, tanggal 03 Januari 2022.
d. Oleh karena rekening BNI nomor 0906365781 atas nama Kelompok Tani Makassar Bahagia, sebelumnya telah kami mintakan pemblokiran melalui Surat Ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Cq Asisten Tindak Pidana Khusus, Nomor: B P.5.5/ Fd 2/ 12/ 2021 tanggal 30 Desember 2021, maka bersama ini kami minta blokir rekening tersebut dapat dibuka.
e. Prosedur penyitaan dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening nomor 0906365781 atas nama Kelompok Tani Makassar Bahagia senilai Rp 1.428.953.767.- (satu miliar empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus Iima puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah), kemudian penyitaan dituang dalam Berita Acara Penyitaan dari BNI kepada Jaksa Penyidik, selanjutnya uang sitaan tersebut akan djadikan barang bukti dalam perkara ini baik pada proses penyidikan maupun pembuktian di persidangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa selanjutnya Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (DR. RIZAL F, SH., MH., dan GREAFIK, SH., MH.) terhadap barang bukti uang tersebut di atas dititipkan pada Bank Mandiri Cabang Mamuju atas nama Rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tanpa bunga, tanpa pajak dan tanpa potongan lain-lain.|asd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: