BANNIQ.Id.Sulbar.Bidang Pelatihan dan Penempatan Ketenagakerjaan (P2K) Dinas Tenaga Kerja Daerah ( Disnakerda) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Bimtek komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (KA-LPK) Tahun 2022, Selasa 24 Mei di Srikandi Hotel Mamuju.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan Kualitas dan Kemampuan Teknis Pengelola Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) dan Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) untuk dapat mempersamakan persepsi dan dapat melaksanakan pelatihan kerja berorientasi pada Standar Kompetensi, Kurikulum dan Silabus serta Uji Kompetensi, Mengetahui akan pentingnya Kualitas dan Status LPK.
Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Sandy berharap pelatihan akreditasi ini dapat memperoleh gambaran yang jelas tentang sumber daya pelatihan yang dimiliki yang akan diberdayakan secara efektif dan efisien sehingga tujuan pelatihan dapat tercapai secara kuantitatif dan kualitatif.
Kegiatan ini diikuti oleh 10 (sepuluh) peserta terdiri dari 4 (empat) BLKK dan 6 (enam) LPKS dan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Daerah yang diwakili oleh sekdis menghadirkan narasumber pusat Budiman Arif asesor LA- LPK dan narasumber daerah asesor KA – LPK Provinsi Sulawesi Barat, Supriadi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat, H.Bahtiar mengatakan kompetensi kerja mereka harus selalu ditingkatkan dan dikembangkan sesuai dengan persyaratan kualifikasi jabatan atau pekerjaan melalui pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan lembaga pelatihan kerja swasta.
Sementara itu, Kadisnakerda Provinsi Sulawesi Barat, H.Bahtiar mengatakan, Pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja hendaknya pelatihan berbasis kompetensi yaitu pelatihan yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterempilan dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja,Lembaga Pelatihan Kerja Harus diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Independen yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Akreditasi LPK oleh LA-LPK terdiri dari 8 (delapan) standar dimana LPK harus memenuhinya agar dapat menawarkan pelatihan sesuai kualifikasi Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang dijabarkan dalam Standar Kompeten Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang disetujui secara nasional serta menghasilkan lulusan yang memenuhi standar kualitas yang diinginkan. Saat ini LA-LPK telah mengembangkan instrumen akreditasi yang mencakup delapan standar Delapan aspek tersebut adalah kompetensi kerja, kurikulum, materi pelatihan, manajemen atau tata kelola LPK, instruktur dan tenaga pelatihan, sarana dan prasarana, administrasi keuangan, serta asesmen .
Instrumen akreditasi LPK ini mempertimbangkan tuntutan standar kualifikasi nasional, kebutuhan standar kompetensi dunia industri, serta kesetaraan dengan standar akreditasi lembaga pelatihan dan pendidikan secara nasional maupun internasional.|dre/asd