BANNIQ. Id.Mamasa. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa hari ini, Selasa, 16 Agustus 2022 menerima titipan pengembalian Kerugian Negara oleh tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi pembangunan Pasar Lakahang tahun anggaran 2019, senilai Rp.200.000.000.
Kajari Mamasa,Musa,SH;MH melaui Kasi Intel Muh. Siddiq,SH via rilis eletronik mengatakan,tersangka PT telah mengembalikan Uang kerugian negara melalui keluarga dan penasehat hukumnya.
” Pada hari ini, Selasa 16 Agustus 2022. Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Mamasa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang Tahun Anggaran 2019 menerima penitipan pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 200.000.000 oleh tersangka PT melalui keluarga dan penasehat hukumnya,” jelas Siddiq.
Dijelaskan, sebelumnya berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sulawesi Barat, atas perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 412.543.927,11 (empat ratus dua belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah sebelas sen).
” Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut selanjutnya akan di simpan kedalam Rekening Penitipan Negara pada Bank Rakyat Indonesia (BRI),” imbuhnya.
Ditambahkan, pada hari ini juga, tim Jaksa Penyidik melaksanakan penyerahan tanggung Jawab terhadap 5 (lima) orang tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum untuk perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang Tahun Anggaran 2019 dengan Tersangka M, YP, I, PT dan FN. Yang mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah melakukan Penelitian Berkas Perkara dan menyatakan Berkas perkara tersebut telah lengkap (P21).
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju untuk proses Penuntutan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 137 dan Pasal 139 KUHAP.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Setelah dinaikan pada proses Penuntutan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka M, YP, I, PT dan FN akan menjalani Penahanan selama 20 (dua Puluh) hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Mamasa.|***