Jumat, Desember 6, 2024

Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamuju. Desakan pemberian sanksi kepada AKBP RA Oknum Perwira di Polda Sulbar atas dugaan pengancaman dan juga penggelapan barang saksi pelapor NR terus dilakukan oleh Lawyernya, Ardi Wiranata, SH;MH.

Ardi Wiranata menegaskan, untuk kelengkapan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh RA dirinya menghadirkan saksi Korban NR dan satu saksi lainnya.

” Hari ini bersama klien kami sebagai korban atas dugaan pelanggaran etik yang dialkukan RA telah seleai mengikuti Pemeriksaan Prinsipal di Polda Sulbar,” Jelas Ardi, dihadapan Belasan wartawan pada Konpress, Jumat malam (22/11/24) di Salah Satu Warkop di Mamuju.

Atas proses pemeriksaan etik terhadap AKBP RA lanjut Ardi, ia juga melayangkan surat ke Waprop Polda Sulbar, tembusan ke Kabid Propam dan Kapolri. Perihal materi surat tersebut kata Ardi tentang proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 .

” Hari ini juga kami elayangkan surat permohonan keadailan hukum ke Waprop Polda Sulbar tembusan ke Kabid dan kami akan tembuskan ke kadit propam Polri, latar belakang surat tersebut tekait berita acara pemeriksaan atas dugaan pelanggran kode etik ini yang hanyamemasukkan pasal 8F, namun harus juga diterapkan pasal 7B, 12 E,13 F,J,Kdan M diterapkan dalam pemeriksaan AKBP RA, sesuai alat bukti yang kami ajukan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengancama melalui medsos dengan narasi seperti awas lo…saya hancurin mobil lo,dst, dengan demikian berdasarkan fakta yuridis formal penerapan pasal 7B telah memenuhi unsur,” tandas Ardi.

Selain itu sambung Ardi, hal lain yang juga jadi penekanan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik sesuai Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022 pasal 7B sejatinya selaku Pribadi Bayangkara, AKBP RA harusnya mencegah terjadinya tindak Pidana.

Baca Juga >>   Usut Tuntas Dugaan Korupsi Perjadin Piktif Anggota DPRD, Kejari Mamuju Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka

” ini juga yang jadi penegasan kami bahwa Berdasarkan Pasal 7B Perkapolri tersebut secara substansial mestinya dia selaku pribadi Bayangkara semestinya melakuka terjadinya perbuatan pidana, namun atas hubungan hukum yang terjadi dengan Klien kami bukannya mencegah namun Dia menjadi bahagian dari perbuatan melawan hukum tersebut,” Tegas Ardi.

Olehnya atas penangan dugaan pelanggaran etik ini, dirinya selaku kuasa hukum korban telah berdialog dan berdiskusi dengan penyidik Polda Sulbar untuk menempatkan proses pemeriksaan dugaaan pelanggaran kode etik tersebut sesuai prinpsi Rule Of Law.

” Harapan kami dan korban kepada teman-teman penyidik untuk menghilangkan Freming negatif terhadap Institusi Polri bahwa jangan sampai ada Freming Orang tua mengadili anakanya di Rumah sendiri, Olehnya satu permintaan kami letakkan pemeriksaan Dugaan pelanggaran Kode Etik ini sesuai Prinsif Rule Of Law, artinya proses hukum etik yang telah kami ajukan ke Mabil Polri tanggal 5 september jangan ada intervensi-intervensi dari pihak manapun, dan kemudian kehadiran kami di Polda Sulbar untuk kedua kalinya ini adalah bukti keseriusan kami untuk mengawal proses Dugaan pelanggaran Kode Etik ini,” Pungkasnya.

Sementara itu, Seorang saksi yang minta namanya tidak disebut juga diambil keterangannya atas pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh AKBP RA menegaskan beberapa hal yang dirinya sampaikan terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh AKBP RA.

” Kami telah menyampaikan kepada penyidik terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AKBP RA terhadap korban dengan mengancam dengan narasi yan tak sepantasnya, yang semestinya seorang polisi mengayomi masyarakat malah menakut-nakuti, juga dugaan penguasaan barang yang bukan hak miliknya dengan kata lain melakukan penggelapan dan terkesan akan menjerumuskan korban ke dalam tidak pidana Fidusia, sehingga korban yang melunasi mobil tersebut, olehnya kami yakin dan berharap Polri itu Presesi dan menegakakkan hukum yang buka hanya tajam ke bawah, harapan kami ketegasan Proses hukum atas dugaan pelanggaran kode etik sesuai komitmen Kapolri dan Presiden Prabowo yang sangat sangat komitmen dengan Penegakan hukum,” Bebernya.

Baca Juga >>   Usut Tuntas Dugaan Korupsi Perjadin Piktif Anggota DPRD, Kejari Mamuju Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka

Kemudian saksi korban NR yang juga telah diambil keterangannya oleh Penyidik mengatakan atas perbuatan yang dialkukan oleh AKBP RA yang telah terganggu secara psikologis.

” Seabagai warga negara yang taat hukum saya datang ke Polda Subar untuk menyampaikan keterangan yang dibutuhkan, dan secara psikologis tindakan RA ini keSaya telah mengganggu Psikologis saya, karena yang ditagih Debt Colektor adalah saya, dan nama baik saya sudah tercemar karena dikenal saya yang dikejar-kejar Debt Colektor meskipun unit mobil itu dikuasai AKBP RA, dan dengan berat hati saya melunasi mobil tersebut seharga Rp 117 juta, karena sebagai warga negara saya harus bertanggung jawab dengan utang saya, saya komunikasi dengan Dia itu terakhir via telfon tanggal 5 september dan mengakui kesalahannya tapi saya taidak terlalu tanggapi itu saya hanay minta solusi, namun samapai hari ini belum ada solusi dan monil masih dalam penguasaannya, yah saya dengar mobil itu ada di Cirebon sekarang,” lugas NR yang sengaja terbang dari Jakarta ke Mamuju yang telah memberi keterangan di Polda Sulbar pada Hari Jumat, tanggal 22 November 2024 ini.I***

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: