HUKUM DAN KRIMINAL

Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi DKP Pasangkayu di Jogyakarta

BANNIQ.Id, Pasangkayu— Abbas mantan Kepala dinas kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pasangkayu) yang dinyatakan buron sejak 17 Mei 2022 dan masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan Negeri Pasangkayu akhirnya ditangkap.

Ia terpidana kasus korupsi sewa alat berat (ekskavator) pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kabupaten Pasangkayu pada tahun anggaran (TA) 2017-2018.

Salinan Putusan Perdata Diterima, Hasanuddin Siapkan Langkah untuk Tuntutan Pidana ke BRI Cabang Mamuju

Sang buronan ditangkap di Jogjakarta oleh team tabur (tangkap buronan) kejaksaan agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) pada tanggal 02 Oktober 2022 dan dilakukan penjemputan oleh team intelijen kejaksaan negeri Pasangkayu yang di backup oleh kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Barat.

Serah terima terpidana dilakukan tepatnya di kejaksaan negeri Jakarta Selatan.

Gugatan Perdata Nasabah BRI Dikabulkan PN Mamuju, Tergugat Dinyatakan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

“Terpidana diberangkatkan menuju Palu (Sulawesi Tengah) sekitar pukul 08.00 WIB, yang selanjutnya dibawa ke Pasangkayu dan tiba di kejaksaan negeri Pasangkayu sore hari ini,” ungkap Kajari Pasangkayu, Muchsin saat konferensi pers di kejaksaan negeri Pasangkayu, Selasa (4/10).

Setelah melakukan konferensi pers, pihak kejaksaan negeri Pasangkayu yang diapit 2 orang anggota dari kepolisian membawa terpidana ke Rutan kelas IIB Pasangkayu yang menggunakan mobil Kijang Innova (mobil pribadi) dengan nomor Polisi DC 235 E.

Pelaku Pemukulan Polisi Saat Demo di BWS V Sulbar, Akhirnya Ditangkap

Laporan: Hendi Rusli/***

× Advertisement
× Advertisement