Jumat, Oktober 4, 2024

Menikah Dengan WIL Status ASN, Oknum Polisi di Pasangkayu Dilaporkan Istri Sah ke Polda Sulbar

- Advertisement -

Kuasa Hukum Mys, wawan Nur Rewa,SH saat memperlihatkan Surat laporan terhadap Bripka SP ke Polda Sulbar(Photo: banniq.Id)

BANNIQ.Id. Mamuju. Oknum Polisi Bripka SP yang tercatat sebagai anggota Polres Pasangkayu, dilaporkan oleh Istri sah inisial Mys karena telah menikah siri dengan Wanita Idaman Lain (WIL) yang juga salah satu ASN di RSUD Pasangkayau berinisial Iml. Laporan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Mys Wawan Nur Rewa,SH;MH ke Dirpropam Polda Sulbar.” Benar kami telah melaporkan seorang Anggota Polres Pasangkayu Bripka SP dengan perkara persinahan yang diakukan oleh yang bersangkutan dengan seorang ASN di RSUD Pasangkayu inisial Iml,” Jelas Wawan Nur Rewa,SH Kuasa Hukum pelapor Mys yang meeupakan istri sah dari Brigadir SP, keapada Sejumlag wartawan pada gelaran konfrensi Pers, Jumat(4/8).

Wawan menceritakan kronologis suami Klinnya Mys yang menikahi Siri Iml di Donggala. Kata Wawan kedekatan Bripka SP dengan Iml diketahui Sendiri Istri Mys pada saat liburan pada tahun 2020 lalu, ia dan anaknya datang ke Pasangkayu untuk bertemu Suaminya.” Awal kedekatan Bripka SP dengan Iml saat Istri SP dan anaknya liburan di Pasangkayu tahun 2020, saat itu Mys melihat kedekatan yang agak lain dengan suaminya dengan Iml, atas kedekatan tersebut Mys berunding dengan suaminya lalu suaminya mengakui bahwa Iml menyukainya, lalu mys meminta suaminya meninggalkan rumah yang ditinggali SP dan bahkan ia MYs menyuruh suaminya pindah tugas, namun tidak diindahkan oleh Bripka SP,” Jelas Wawan.

Tak ingin masalah tersebut terus berkembang, lanjut wawan Kliennya melaporkan IML ke Bupati Pasangkayu dan Bupati Pasangkayu menyikapi dengan mencopot yang bersangkutan. ” Karena tak diindahkan oleh sang suami untuk pindah tugas dari Pasangkayu untuk menghindari IML, Klin saya akhirnya membuat surat Laporan ke Bupati Pasangkayu dan Bupati menyikapi dengan mencopot yang bersangkutan, yang sebelumnya juga sudah dilaporkan ke Ombudsman Sulbar,” timpal wawan.

Bahkan lanjut wawan, begitu nekadnya IML, ia mendatangi klinnya di Makassar dan menyampaikan agar Mys tidak lagi mengganggu hubungannya dengan Bripka SP. ” Bahkan IML ini mendatngi Klin saya di Makasssar dan menyampaikan agar jangan lagi mengganggu hubungannya dengan Bripka SP,” ungkap Wawan.

agar kejadian serupa tak terjadi lagi di masa yang akan datang dan tidak mencoreng Polri, wawan berpesan agar Polri menindak oknum seperti SP, apalagi kata Wawan yang bersangkutan sudah pernah di PTDH pada tahun 2012 saat YBS bertugas di Polres Gowa yang diduga karena karena kasus narkoba. ” ini menjadi pertanyaan kenapa yang bersangkutan masih aktif padahal yang bersangkuta sudah pernah di PTDH pada tahun 2012, bahkan saya dapat info Ybs kembali di PTDH di Polres Pasangkayu baru-baru, jadi kami berharap Institusi Polri Membongkar kebatilan seperti ini agar tidak merusak institusi Kepolisian Sebagai Lembaga Penegak Supremasi hukum,” pungkas Wawan.

Terpisah Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Syamsu Ridwan menjelaskan yang bersangkutan memang sudah menjalani sidang kode etik dan dia melakukan banding, dia diPTDH karena kasus Narkoba.” Kalau SP itu dia telah menjalani sidang kode etik PTDH karena kasus Narkoba yang bersangkutan sudah pernah dihukum sela 1.8 tahun, kalau info PTDH di PoldaSulses saya tida monitor,” Pungkasnya.I***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: