BANNIQ.Id. Mamuju. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat bergerak cepat merespons arahan Gubernur Suhardi Suka dalam apel virtual lingkup Pemprov Sulbar, Senin (4/5/2026).
Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan komitmen untuk meniadakan praktik pungutan liar (pungli) di seluruh lini pelayanan publik, khususnya pada UPTD pelayanan pajak kabupaten se-Sulawesi Barat.
Ia menekankan bahwa petugas di lini terdepan, terutama front office Samsat, memiliki peran strategis dalam membentuk citra pemerintah di mata masyarakat. Karena itu, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan.
“Jangan lakukan pungutan iuran apa pun. Kita adalah abdi negara, tugas kita melayani, bukan meminta imbalan,” tegas Abdul Wahab.
Selain itu, ia mendorong pelayanan yang humanis dan sepenuh hati sebagai bentuk tanggung jawab aparatur kepada masyarakat. Menurutnya, integritas dan profesionalisme menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
Di sisi lain, Bapenda juga menyoroti tekanan fiskal pada APBD 2026 akibat penurunan signifikan pada sektor pajak rokok dan bahan bakar, sehingga diperlukan kerja keras dan sinergi untuk menjaga pendapatan daerah.
Penegasan ini disampaikan kepada seluruh kepala UPTD pelayanan pajak se-Sulbar sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan dipercaya masyarakat./***








