Senin, November 25, 2024

Usulan Penyelesaian Perkara Berdasarkan RJ Oleh Kejari Mamasa Disetujui Oleh Jampidum Kejagung

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamasa. Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restoratife Justice (RJ), dalam Perkara tindak Pidana Pengancaman a.n. tersangka Petrus Buntuminanga yang disangka melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Video Confrence Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bersama Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa pada hari ini Selasa 05 September 2023.

Hadir dalam Video Confrence tersebut : 1. Plt. Dir Oharda dan Jajaran (mewakili JAM PIDUM) 2. Dicky R, Rahardjo, SH.,MH (wakajati Sulbar) 3. Para Kasi Kejati Sulbar 4. Musa,SH.,MH (Kajari Mamasa) 5. Arthur Piri,SH (Kasi Pidum Kejari Mamasa) 6. JPU Kejari Mamasa.

Kajari Mamasa, H.Musa, SH;MH menjelaskan, adapun kasus posisi perkara Pengancaman tersebut Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekira pukul 18.00 Wita di Dusun Passodokan Desa Mambulilling Kec. Mamasa Kab. Mamasa, Tersangka Petrus Buntu Minanga Alias Papa Seldi yang saat itu baru pulang dari kebun untuk menggembalakan kerbau terlibat selisih paham dengan istri Tersangka, dikarenakan Tersangka mendukung salah satu calon kepala desa di desa Mambulilling, Namun saksi korban saksi Yonathan Patalangi alias Papa Nopri yang adalah kakak kandung dari istri Tersangka mendukung calon kepala desa lainnya sehingga timbul perselisihan dalam keluarga.

Selanjutnya belum sempat menyimpan 1 (satu) bilah parang yang Tersangka bawa dari kebun, Tersangka langsung pergi mendatangi saksi Yonathan Patalangi alias Papa Nopri dirumahnya, dengan maksud menyampaikan pesan agar tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan perselisihan di tengah rumah tangga tersangka, Namun penyampaian tersangka terhadap saksi korban yang dalam keadaan emosi serta berteriak-teriak dengan mengucapkan kalimat “Ooo Laso (kata-kata kasar)”. selanjutnya saksi Korban Yonathan Patalangi alias Papa Nopri menghampiri Tersangka dan bertanya “ada apakah ini?”, lalu Tersangka menjawab “Taelasomu, marah ko bede kalo dukung ka’ papa ririn?”, kemudian saksi Yonathan Patalangi alias Papa Nopri menjawab “Tidak ada saya urusan ku sama itu.” Melihat Tersangka sudah sangat emosi dan hendak beradu fisik, masyarakat desa sekitar yang sudah terkumpul melihat peristiwa tersebut langsung melerainya. Bahwa atas perbuatan Tersangka tersebut saksi Yonathan Patalangi alias Papa Nopri merasa ketakutan dan terancam.

Baca Juga >>   Bahas Peningkatan Produksi Ternak Melalui Pembentukan Disnak, Pj Gubernur Berkunjung ke DPRD Subar

Hasil yang Telah dicapai dalam kesepakatan perdamaian yaitu Korban dan Tersangka sepakat untuk berdamai, Tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada, Korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Korban serta Adik Korban telah kembali damai, dicapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka.

Bahwa dalam Filosofi RJ pada hari ini Terhadap perkara tersangka tersebut, apabila diajukan ke persidangan maka hubungan keluarga sebagai Kakak dan adik Ipar antara tersangka dan korban akan menimbulkan ketidakharmonisan dan berpotensi terjadinya permasalahan ditengah keluarga dan Apabila perkara tersangka tersebut dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative, maka hubungan keluarga akan harmonis.

Sehingga kesimpulan yang diambil dalam proses pengajuan RJ pada jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bahwa perkara tersebut di disetujui dan diterima untuk dihentikan berdasarkan Restoratife Justice (Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Nama Tersangka PETRUS BUNTU MINANGA Nomor : R-109/P.6/Eoh.2/09/2023 tanggal 05 September 2023).

Untuk diketahui bahwa sebelumnya Pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023, di Rumah Restorative Justice Tongkonan Pabisaraan Tuo Tammate Mapia Tangkadake Adhyaksa, Buntu Kasisi desa Osango Kec. Mamasa Kab. Mamasa telah dilaksanakan kegiatan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restoratife Justice (RJ) bersama tokoh adat/lembaga adat, tokoh masyarakat korban, tersangka dan keluarga korban serta keluarga tersangka. Dalam proses tersebut di capai kesepakatan perdamaian tanpa syarat baik dari pihak korban maupun pihak tersangka. I***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: