HUKUM DAN KRIMINAL

MA Kabulkan Permohonan Kasasi JPU Kejari Mamuju , Seorang Terpidana Kasus Korupsi Perluasan Hutan Lindung di Tadui Dieksekusi Jaksa

Terpidana Kasus Perluasa HL di Tadui bersama Jaksa Eksekutor Kejari mamuju, Dewa,SH saat Menunjukka Petikan PUtusan MA (foto: repro)

BANNIQ.Id. Mamuju. Permohonan kasasi JPU Kejari Mamuju diterima oleh Mahkamah Agung terhadap Kasus Perluasan Kawasan Hutan Lindung di Desa Tadui Mamuju, yang melibatkan beberapa tersangka dan divonis bebas oleh PN Tipikor Mamuju   dengan nomor 24/Pid.Sus/TPK/2022/PN Mamuju tanggal 24 Januari 2023. Permohonan Kasasi tersebut dikabulkan oleh MA Berdasarkan petikan Putusan MA Nomor pasal 226 Junto pasal 257 KUHAP dengan nomor : 5000 / Pid.Sus / 2023.

Salinan Putusan Perdata Diterima, Hasanuddin Siapkan Langkah untuk Tuntutan Pidana ke BRI Cabang Mamuju

Merujuk petikan putusan ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat melaksanakan eksekusi seorang terpidana Korupsi perluasan kawasan hutan lindung ( KHL ) di Desa Tadui Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju Provinsi Sulbar tahun 2022, bernama  Muchlis Usman, di kediamannya di Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan eksekusi ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sulbar Andi Asben Awaluddin, Jumat 27 Oktober 2023.

Benar hari ini kami eksekusi satu orang terpidana kasus korupsi KHL Tadui yang berdiri sebuah usaha SPBU. Dan terpidana ini kemarin sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Mamuju,   “ ujar Asben

Gugatan Perdata Nasabah BRI Dikabulkan PN Mamuju, Tergugat Dinyatakan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Usai dieksekusi lanjut Asben terpidana  korupsi Muchlis Usman yang merupakan pensiunan ASN BPN Mamuju langsung dijebloskan di Lapas Polman.

Ditambahkan, berdasarkan Petikan putusan MA RI terhadap terdakwa Muchlis Usman dengan menyebutkan :

Pelaku Pemukulan Polisi Saat Demo di BWS V Sulbar, Akhirnya Ditangkap

  • Menyatakan terdakwa telah terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah
  • melakukan tindak pidana serta melakukan korupsi
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta.
  • Dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Kejari Mamuju tersebut.
  • Membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri mamuju  dengan nomor 24/Pid.Sus/TPK/2022/PN Mamuju tanggal 25 Januari 2023.
  • Seperti diketahui terpidana Muchlis Usman diadili oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju, atas kasus Korupsi perluasan kawasan hutan lindung ( KHL ) Tadui yang berdiri satu buah usaha SPBU. Namun dalam perkembangan sidang terdakwa Muchlis Usman divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Mamuju, pada hari Rabu 24 Januari 2023 di Pengadilan Tipikor Mamuju.I***
× Advertisement
× Advertisement