Jumat, Oktober 4, 2024

Laporan Pengadu Ditolak Seluruhnya, Nama Baik Anggota Bawaslu Majene Yanti Rezki Amaliah dan Dua Terlapor Lainnya Direhabilitasi

- Advertisement -


BANNIQ.Id. Sulbar. Laporan dugaaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Majene Yanti Rezki Amalia karena dimana yang bersangkutan diduga pernah diusulkan menjadi Bacaleg salah satu Partai di kabupaten Mamuju Tengah, Dugaan ini Dilaporkan oleh beberapa Ormas dan sempat viral beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Laporan tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memproses laporan terhadap yang bersangkutan melalui Sidang DKPP dan telah menghasilkan keputusan melalui salinan keputsan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Dimana Salinan Putusan tersebut tertera nama anggota DKPP yakni J Kristiadi dan Ratna Dewi Pettalolo. Dalam beberapa diktum putusan tersebut berisi poin penolakan pengadu terhadap teradu secara keseluruhan, dan merrehabilitasi nama baik Teradu, I, teradu II dan Teradu III.

Salinan putusan itu pula menjadi dasar Surat Bawaslu RI Nomor: 989/HK.01.00/K1/12/2023 Tertanggal 8 Desember 2023 Perihal Rehabilitasi nama baik.

Dalam klausul Surat bawaslu RI tersebut disebutkan, Sehubungan dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 122-PKE-DKPP/X/2023 Tanggal 4 Desember 2023, Surat ini berisi kesimpulan, bahwa sesui pasal 458 ayat (14) undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum, Penyelenggara Pemilu Wajib Melaksanakan putusan DKPP. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023 tertanggal 4 Desember, dalam amar putusannya, yaitu:

  1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
  2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu
    terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Nasrul Muhayyang selaku Ketua
    Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Yanti Rezki Amaliah selaku Anggota
    Bawaslu Kabupaten Majene terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan

Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Merahabilitasi nama baik teradu, I Rahmat Bagja, Selaku Ketua Bawaslu RI, Teradu II Nasrul Muhayyang, Sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulbar, dan Teradu III, Yanti Rezki Amaliah Sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene.I***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: