Senin, November 25, 2024

Disperkim Turut Serta Dampingi Kunker Pj Gubernur Sulbar ke Kantor BNN

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Sulbar. Sekertaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat (sekdis Perkim Prov. Sulbar) Amrin terlihat ada dalam rombongan Kunjungan Kerja (kunker) Penjabat Gubernur Sulawesi Barat (Pj. Gub Sulbar) Bahtiar Baharuddin di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat (BNN Prov Sulbar) pada selasa 2 Juli 2024.

Menurut Amrin dirinya hadir dalam kunker tersebut mewakili Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat (Kadis Perkim Prov. Sulbar) H. Syaharuddin yang berhalangan hadir pada kunker tersebut.

Kunker sekaligus silaturahim Pj. Gub Sulbar Bahtiar Baharuddin yang tidak sempat hadir pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional pada 26 Juni 2024 Pekan lalu.

Ditemui ditempat kegiatan berlangsung Amrin menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang disampaikan oleh Pj. Gub Sulbar saat diterima di Kantor BNN Sulbar.

“tadi Pak Gub menyampaikan beberapa hal, namun pada intinya bagaimana kita instansi pemerintah untuk selalu melakukan pembinaan kepada para pengguna Narkoba baik yang sekarang sedang menjalani masa tahanan atau rehabilitasi maupun para mantan pengguna narkoba untuk tidak menyentuh lagi barang haram tersebut” ucap Amrin.

“dan khusus kami Dinas Perkim diminta untuk merencanakan penyediaan lahan untuk Pembangunan Kantor BNN dan juga penyediaan lahan untuk dijadikan tempat Pembangunan Pusat Rehabilitasi Sosial untuk penguna dan mantan pengguna Narkotika di Sulawesi Barat” tutup Amrin.

Kepala BNN Prov Sulbar juga menyampaikan terima kasih atas kehadiran Pj. Gubernur Sulawesi Barat beserta rombongan, BNN Prov Sulbar akan terus mendukung program pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan menjamin Sulawesi Barat bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.|***

Baca Juga >>   Kenali Ancaman dan Resiko Bencana Akibat Hidrometerologi, BPBD Sulbar Gelar Apel Kesiap Siagaan
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: