ADVERTORIAL

Ternak Dibiarkan Berkeliaran dalam Kota Pasangkayu, Tugas Satpol PP Selaku Penegak Perda Dipertanyakan

BANNIQ.Id, Pasangkayu— Belakangan ini ramai diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat terkait ternak yang seakan dibiarkan berkeliaran.

Diketahui, sebelumnya Pemkab Pasangkayu sudah pernah membuat Perda terkait larangan melepas hewan peliharaan (ternak).

Kunker Spesifik ke Pasuruan Bersama Komisi IV, Agus Ambo Djiwa : Swasembada Susu Tak Cukup Tambah Sapi, Pakan dan Harga Ternak Harus Diperkuat

Seakan Perda tersebut tidak diindahkan sama sekali, nyatanya masih ada ternak sapi maupun kambing peliharaan warga yang berkeliaran di Kota Pasangkayu.

Dari pantauan awak media banniq.id pada hari Rabu tanggal 09 July 2024 terlihat ada 4 ekor ternak sapi dalam posisi terikat disekitar area perkantoran Pemkab Pasangkayu. Tepatnya tidak jauh dari Masjid Almadaniah Jalan Trans Sulawesi.

Akhiri Etafe di Polewali, Bupati Polman Tutup Rangkaian Sandeq Silumba 2026

Selain itu, beberapa pekan terakhir ini juga sejumlah warga masyarakat diresahkan oleh hewan ternak Kambing yang berkeliaran.

“Kambing itu bahkan keluar masuk ke rumah kami dan meninggalkan kotorannya,” kata Tiara yang rumahnya sering dimasuki ternak kambing tersebut, Rabu (09/07).

Mandarpreneur Fair 2026 Dorong UMKM Sulbar Naik Kelas dari Penguatan Kapasitas Hingga Akses Pasar dan Pembiayaan

Ia juga berharap kepada pemerintah kabupaten Pasangkayu agar menertibkan ternak-ternak tersebut.

“Semoga ternak itu dapat ditindaki oleh pemerintah dan menyampaikan kepada pemilik ternak agar tidak melepas sembarangan ternaknya lagi,” harapnya.

Kemunculan ternak sapi dan kambing ini, jelas menandakan bahwa Perda ternak di Pasangkayu masih ompong.

Ketegasan Pemkab Pasangkayu melalui Satpol PP selaku penindak Perda dipertanyakan.|tim***

× Advertisement
× Advertisement