BANNIQ.Id.Sulbar. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2017, tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan daerah kabupaten kota, Pemprov Sulbar menggelar rapat pembahasan pelaksanaan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Perubahan nomenklatur dilingkup Pemprov Sulbar perlu dilakukan di lingkup sekertariat, dimana hal itu telah diatur dalam permendagri agar Provinsi dapat segera menyeseuaikan sesuai nomenklatur yang sudah disusun, karena itu adalah kebutuhan kita, kata Sekprov Sulbar , Muhammad Idris saat memimpin rapat pemetaan kelembagaan SAKIP yang berlangsung di ruang rapat lantai II kantor Gubernur, Rabu, 4 September 2019.
Idris menambahkan, akan dilakukan integrasi antara Biro Kesra dan Biro Pemerintahan , disusul pembentukan biro baru yaitu Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
“Instansi tersebut akan dilakukan perubahan secara besar-besaran mengikuti aturan yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan dalam pemerintahan, misalnya bagi Biro Pengadaan Barang dan Jasa merupakan tempat dan aktivitas yang rawan serta sangat perlu dikelola dengan baik agar terhindar dari ketidakmaksimalan kinerja Pemerintah Daerah.
“Akan ditetapkan pada tahun 2020 efektifnya di 2021 tetapi kita harus mendahului dan Sulbar harus maju lebih awal, ” sebut mantan Kepala LAN Makassar itu.
Idris juga menyebutkan, teruntuk Kehumasan Pemprov Sulbar yang sebelumnya berada di Dinas Kominfo, akan ditarik dan dimasukkan kedalam Biro Umum serta berganti nama menjadi Sub Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan dalam membahas tata kelola dan budaya kerja yang harus lebih terkoneksi dengan baik.
” Jadi ada beberapa bagian yang hilang dan ada beberapa bagian sub baru yang muncul,” tandasnya
Rapat tersebut turut dihadiri Asisten I Gubernur, Muh. Natsir, Asisten III, Djamila, para pimpinan OPD Pemprov Sulbar serta undangan lain.|frd.s