BANNIQ.Id. Mateng–Kepolisian Resor Mamuju Tengah (Mateng) menerima laporan mengenai dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim segera diterjunkan untuk mencari tahu keberadaan terduga pelaku demi mencegah kemungkinan pelarian.
Pada pukul 01.20 WITA dini hari, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Mateng berhasil mengamankan pelaku berinisial B (21) di rumahnya di Dusun Patulana Tengah, Desa Budong-budong, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim IPTU Fredy pada Senin (5/8/2024).
Diketahui bahwa pelaku B melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri. Aksi bejat ini telah berlangsung sejak adiknya berumur 9 tahun, dengan cara memaksa adik kandungnya untuk bersetubuh demi memuaskan hasratnya.
“Saat ini, pelaku telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Mateng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait perbuatannya,” ungkap Iptu Fredy.
Polres Mateng berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban, guna memastikan keadilan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.|ee/***