Jumat, Oktober 4, 2024

KPU Umumkan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wabup Pasangkayu Tahun 2024

- Advertisement -

BANNIQ.Id, Pasangkayu— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Tahun 2024.

Dengan berdasarkan pengumuman Nomor 630/PL.02.2-Pu/7601/2/2024, pendaftaran akan berlangsung mulai 27 hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu, Jalan Ir Soekarno-Pasangkayu.

Calon pasangan harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk syarat dukungan partai politik (Parpol) dengan jumlah minimal 9.466 suara sah.

Pendaftaran akan dibuka pada pukul 08.00 hingga 16.00 WITA pada 27-28 Agustus, dan hingga 23.59 WITA pada 29 Agustus.

Persyaratan bagi calon mencakup kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 25 tahun, pendidikan setingkat sekolah lanjutan atas, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, calon tidak boleh memiliki catatan kriminal serius dan harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

KPU juga membuka akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi partai politik peserta pemilu, dan menyediakan layanan help desk untuk informasi lebih lanjut.

Calon dan partai politik dapat menghubungi KPU melalui Email : kpukabupatenpasangkayu@gmail.com atau Nomor Hp/WA 085341156367 an. Kiraman dan Nomor Hp/WA08114605808 an. Taufik
atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu yang beralamat di Jl. Ir Soekarno-Pasangkayu.

Pengumuman ini dikeluarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu, M. Alkahfi R. Lidda, pada tanggal 24 Agustus 2024, dan diharapkan dapat diikuti dengan baik oleh seluruh pihak terkait.|her/***

Baca Juga >>   Pengurus IKA Unhas Korwil Sulbar Baksos di Majene
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: