Senin, November 25, 2024

KPU Pasangkayu Gelar Rakor Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati

- Advertisement -

BANNIQ.Id, Pasangkayu — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu melaksanakan rapat koordinasi (rakor) persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu berdasarkan PKPU 10 Tahun 2024 pada pemilihan serentak Tahun 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula kantor KPU Pasangkayu, jl Ir Soekarno Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, Senin (26/08).

Mewakili Ketua KPU Pasangkayu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Syaharuddin mengatakan bahwa KPU Pusat telah menyampaikan surat KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 dan sudah diterima KPU Pasangkayu untuk mempedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dalam menyelenggarakan tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Untuk menyusun pasangan calon bupati dan wakil bupati, Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara sah minimal 10 % di kabupaten/kota,” jelasnya.

Terkait dengan kesiapan penerimaan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati KPU Pasangkayu, Syaharuddin pastikan telah siap, penerimaan akan dilakukan di Aula KPU Pasangkayu.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan arahan KPU RI, seluruh bakal pasangan calon harus diterima dengan baik.

“Kami akan mendesain ruang pendaftaran agar para paslon merasa nyaman saat melakukan pendaftaran,” katanya.

Syahruddin menambahkan bahwa yang wajib mendampingi atau hadir pada saat bakal pasangan calon melakukan pendaftaran adalah ketua partai penyusun beserta sekretarisnya.

“Ketua Parpol dan sekretaris wajib hadir karena ada yang harus ditandatangani,” ujarnya.

Rakor itu juga dihadiri oleh Pasi Ter Kodim 1427 Pasangkayu, Polres Pasangkayu, Kejari, Bawaslu Pasangkayu, serta beberapa perwakilan Partai Politik.

Baca Juga >>   Kenali Ancaman dan Resiko Bencana Akibat Hidrometerologi, BPBD Sulbar Gelar Apel Kesiap Siagaan
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: