Senin, November 25, 2024

Atensi Khusus Kasus Penambangan dalam Kawasan HL oleh Oknum WNA di Lariang, Dirjen Gakkum KLH Gelar Konfres di Mamuju

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamuju. Kasus Penambangan pasir dan batuan di Daerah A;iran Sungai (DAS) Lariang Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu yang diduga merambah kawasan hutan lindung dengan pelaku Oknum WNA ASal Korea berinisial Mr Yy, mendapatkan perhatian khusus dari Direktur Jendral (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) RI, dengan menggelar konfrensi pers dengan mengundang puluhan wartawan yang bertugas di Kabupaten Mamuju Sulbar, Kamis 5 September 2024 di Halaman Kantor Dishut Sulbar.

Dirjen Gakkum KLH, RI, Dr.Rasio Ridho Sani, M.Com.MPM menegaskan, berdasarkan operasi terpadu yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari Pulhut Dishub Sulbar, Polda, PM Korem beberapa minggu lalu telah mengamnkan pelaku penambang seorang WNA asal Korea inisial Mr,Yk yang diduga tak punya isin melakukan penambangan dalam kawasan hutan lindung, dan telah dilakukan penahanan terhadap pelaku di Rutan Kelas IIB Mamuju.

” Atas perbuatan pelaku, melanggar Pasal 70 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 7 Miliar,” Jelas Rasio.

Selain Pelanggaran Undang-Undang Kehutanan, Sambung Rasio pihak penyidik juga akan terus mengembangkan penyidikan tentang kemungkinan adanya tindak pidana lain dari kasus tersebut.

” Kami akan terus kembangkan penyidikan kasus ini tentang kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus ini termasuk dugaan Tindak pidana pencucian uang, dan pihak Gakkum KLH akan terus mengawal kasus pelanggaran Undang-undang Kehutanan yang mengancam kerusakan hutan dan lingkungan siapapun pelakunya,” Tandasnya.

Olehnya sambung Rasio, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan PPATK untuk menyelidiki adan aliran dana dari pihak-pihak tertentu dari kasus tersebut. Dari Kasus ini pula sambung Rasio juga telah diamankan 8 unit Barang bukti yang digunakan Mr Yk melakukan aktivitasnya di Lariang.

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal

” Dari kasus ini pula telah diamankan 8 Unit barang bukti berupa 3 Dum Truck, 4 Eskavator dan sati Wild Loder sebagai bukti penduung proses penyidikan,” Pungkasnya.I***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: