BANNIQ.Id. Mamuju.Kepala Puskesmas (Kapus) Ranga Ranga Hamzah, kembali diperiksa oleh Bawaslu, Senin (30/09/2024). Pemeriksaan kali ini untuk pemeriksaan tambahan setelah sebelumnya terlapor sempat diperiksa Bawaslu.
“Hari ini Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) kembali memeriksa terlapor Kapus Ranga Ranga. Pemeriksaan kali ini dilakukan terhadap terlapor untuk meminta keterangan tambahan yangbdibutuhkan,” ungkap Rusdin, Ketua Bawaslu Mamuju.
Rusdin, menambahkan, selain memeriksa terlapor, Gakumdu kini juga memeriksa 2 orang saksi. Saksi yang diperiksa oleh Gakumdu ini merupakan saksi yqng diajukan oleh pelapor.
“2 orang saksi yang diperiksa oleh Gakumdu tersebut sudah dua kali diperiksa. Keduanya kembali diperiksa karena masih keterangan tambahan,” beber Rusdin pada wartawan.
Lanjutnya, untuk memproses pelanggaran Pilkada, pihak Bawaslu hanya diberikan waktu 2 hari. Kalau lewat dari waktu pemeriksaan mka kasus kadaluarsa.
“Waktu yang disiapkan untuk memeriksa terlapor hanya 5 hari saja. Kemungkinn besok atau hari rabu depan kasus harus sudah naik penyidikan atau dihentikan,” jelas Rusdin.
Berita terkait, diduga kampanyekan salah satu Calon Bupati (Cabup) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kepala Puskesmas (Kapus) Ranga Ranga , dilaporkan oleh salah seorang warga di Bawaslu Mamuju, Rabu (25/9/2024). Kapus Ranga Ranga dilaporkan di Bawaslu Mamuju karena mengkampanyekan salah seorang Cabup Mamuju di Media Sosial (Medsos).
“Kami laporkan Kapus Ranga Ranga, Hamzah, di Bawaslu karena sangat merugikan pasangan nomor urut 2. Kapus yang juga ASN di Pemkab Mamuju tersebut mengkampanyekan calon lain akibatnya pasangan nomor urut 2 sangat dirugikan oleh ulah Kapus Ranga Ranga,” ungkap Dedi, salah warga didampingi tim hukum. Ado Mas’ud dan H Damris usai melapor.|***