BANNIQ.Id. Sulbar. Dinas Perkim Sulbar sebagai OPD yang berwenang memberikan dan membayarkan ganti rugi lahan pengembangan BandaraTampa Padang Mamuju Sulbar, telah menyelesaikan tanggung jawabnya dengan merealisasikan pembayaran ganti rugi lahan sebesar Rp. 18 Miiar.
” Nilai DPA Bandara T,A 2024 Rp.32.688.750.000,Realisasi sampai bulan Juli 2024 Rp. 18.486.546.058,” jelas Sekdis Perkim Sulbar,Drs.Amrin,M.Si,Kamis (17/10/24).
Amrin menbahkan, Sisa Anggaran yg ditarik oleh TAPD Sulbar sebesar Rp. 14.202.203.942,kemudian total luas tanah yang dibebaskan di bandara 40,627 M2
- Jumlah bidang tanah dan bangunan yg diganti rugi berjumlah 104.
” Paling tidak TAPD mengembalikan 14 m lebih pada APBD 2025,” pungkasnya.