HUKUM DAN KRIMINAL

Pihak FIF Beri Klarifikasi Terkait Dugaaan Perampasan Motor Kredit, Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum

Recovery Section Remedial FIF Cabang Mamuju, Syamsuddin saat menunjukkan foto penyerahan kendaraan oleh Debitur(foto:Banniq.Id)

BANNIQ.Id. Mamuju. Laporan seorang debitur FIF atas nama Harni warga Kelurahan Karema Kabupaten Mamuju atas dugaan perampasan kendaraan bermotor yang dikredit di Perusahaan Pembiayaan tersebut. Menaggapi hal ini Recovery Section Remedial atau Asisten Manejer FIF Cabang Mamuju, Syamsuddin mengatakan, pengambilalihan kendaraan bermotor tersebut sudah sesuai prosedur.

” Jadi kami ingin sampaikan bahwa kami tidak melakukan perampasan, yang bersangkutan sendiri yang menyerahkan kendaraan tersebut, dan hal itu sudah sesuai prosedur karena kami sudah beri peringatan sebelumnya, dan sebenarnya juga ibu ini hanya atas nama dikontral yang punya unit adalah ponakannya yang tinggal di Majene,” jelas Syamsuddin di Kantornya dihadapan belasan wartawan, kamis (7/11/24).

Salinan Putusan Perdata Diterima, Hasanuddin Siapkan Langkah untuk Tuntutan Pidana ke BRI Cabang Mamuju

Terkait surat peringatan ke Debitur tersebut dan Seritifikasi Tenaga Penagih sesuai Undang-Undang Jaminan Fhidusia yang dimaksud Syamsuddin, Belum bisa ditunjukkan sampai dipostingnya berita ini.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, laporan Harni atas kasus dugaan perampasan sudah diproses oleh penyidik dan sekarang proses penyelidikan.

Gugatan Perdata Nasabah BRI Dikabulkan PN Mamuju, Tergugat Dinyatakan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

“Iya benar ada laporan masuk, ini akan dilakukan penyelidikan,” jelas Herman Basir saat dikonfirmasi Kamis (7/11/2024).

Herman menambahkan, kasus ini sudah masuk ranah penyelidikan karena pelapor pada Selasa malam langsung dimintai keterangan.I***

Pelaku Pemukulan Polisi Saat Demo di BWS V Sulbar, Akhirnya Ditangkap



× Advertisement
× Advertisement