ADVERTORIAL

Pleno Terbuka KPU Tetapkan Sutinah-Yuki Sebagai Bupati-Wakil Bupati Mamuju Terpilih Tahun 2024

Rapat Pleno Penetapan Bupati-Wakil Bupati Mamuju Terpilih pada Pilkada 2024(foto;ham)

BANNIQ.Id. Mamuju. Pasca Putusan Dismissal( Penolakan) oleh Hakim MK terhadap Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang dimohonkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Mamuju, Ado-Damris, KPU Kabupaten Mamuju menggelar rapat Pleno Terbuka dalam rangka penetapan Bupati-Wakil bupati Mamuju terpiih untuk Pilkada tahun 2024, pada kamis malam, 6 Februari 2025 di Maleo Waterpark.

Pada kesempatan tersbut, Ketua KPU Mamuju Indoupe KPU Mamuju telah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju terpilih.

RSUD Sulbar Hadirkan Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Baru, Dirut: Pasien Gangguan Muskuloskeletal akan Secepatnya Tertangani

“Rapat pleno yang terbuka KPU kabupaten Mamuju menyatakan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju yaitu Dr. Sitti Sutinah Suhardi dan Yuki Permana ST sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mamuju dengan perolehan suara 89.003 atau 63 persen dari total suara ,” Ujar Indo Upe.

Sementara itu perolehan suara pasangan nomor urut 2 Ado-Damris memperoleh suara 51.975 persen.

Terima Audiensi Kominfo Majene,Ridwan Sarankan Pelayanan Berbasis Digital dan Terintegrasi

Atas elaksanaan Pilkada yang belangsung demokratis, aman dan damai Indo Upe mengapresiasi seluruh pihak yang telah membersamai KPU Mamuju hingga berakhirnya seluruh tahapan Pilkada 2024 hingga pada rapat pleno terakhir ini.

“Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas support dari seluruh pihak dalam hal pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024” imbuh Indo Upe.

KKN hampir 2000 mahasiswa, Unsulbar Jelaskan Urgensi Anggaran Rp.700 juta

Dia menambahkan bahwa sampai saat ini KPU Mamuju pasca keputusan MK kemarin membuktikan bahwa kerja-kerja teman-teman penyelenggara bisa sangat menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara.

Pewarta: Irham, Editor: Asdar

× Advertisement
× Advertisement