ADVERTORIAL

Rilis di Media Skema Gaji P3K Paruh Waktu 6 Kabupaten , Begini Penjelasan BKD Sulbar

Kepala BKD Sulbar, Bujaeramy Hassan, SH;MH(foto;Ist)

BANNIQ.Id. Sulbar. Pegawai Non ASN di Lingkup Pemerintahan baik pusat maupun di daerah, yang saat ini masih terdaftar sebagai pegawai P3K Paruh waktu karena belum lolos seleksi P3K belum lama ini.

Foto Kepmenpan-RB nomor 16 Tahun 2025 tentang skema penggajian pegawai Non ASN P3K Paruh waktu(foto;repro)

RSUD Sulbar Hadirkan Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Baru, Dirut: Pasien Gangguan Muskuloskeletal akan Secepatnya Tertangani

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi BIrokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Skema Penggajian pegawai P3K paruh waktu, yang dapat dilakukan dengan dua opsi yakni gaji terakhir yang diterima sebagai pegawai non ASN atau sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Berdasarkan hal tersebut, salah satu media online nasional merilis Skema gaji pegawai P3k Paruh waktu bila opsi kedua yang dijalankan untuk 6 kabupaten di Sulbar bakal mendapatkan gaji rata-rata diatas Rp. 3 Juta sesuai UMK masing-masing.

Terima Audiensi Kominfo Majene,Ridwan Sarankan Pelayanan Berbasis Digital dan Terintegrasi

Menangapai hal ini, Kepala Badan Kepegawaian(BKD) Sulbar, Bujaeramy Hassan menjelaskan bahwa rilis tersebut didasarkan pada UMK masing-masing kabupaten jika opsi kedua yang dijalankan.

” Rilis tersebut sesuai UMK masing-masing kabupaten di Sulbar bila misalnya opsi kedua yang dijalankan karena memang di pasal 19 Kepemen PAN RB nomor 16 tahun 2025 tentang Skema penggajian P3k Paruh waktu memang ada dua satu sesuai yang diterima pada saat menjadi pegawai Non ASN atau sesuai UMK, itu nanti terpulang ke daerah masing-masing sesuai kondisi keuangannya,” Jelas Bujaeramy, via telfon, Senin(10/2/25).

KKN hampir 2000 mahasiswa, Unsulbar Jelaskan Urgensi Anggaran Rp.700 juta

× Advertisement
× Advertisement