Sebanyak 152 Napi di Rutan Kelas II B Mamuju Menunggu SK Pemberian Remisi Lebaran

Facebook
WhatsApp
Twitter
Kepala Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas IIB Mamuju, Akhmad KUsapi(foto;ham)

BANNIQ.Id. Mamuju – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju telah mengajukan daftar nama 152 narapidana untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Idulfitri tahun ini. Daftar tersebut telah dikirimkan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat untuk diteruskan ke pusat.

“Kami telah mengirimkan 152 nama narapidana untuk mendapatkan remisi Lebaran. Selanjutnya, kami menunggu Surat Keputusan (SK) dari pusat mengenai jumlah narapidana yang disetujui untuk menerima remisi,” ujar Kepala Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Mamuu Ahmad Kasupi,Kamis(20/3/25).

Ahmad Kasupi menyebut, narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain’; Berstatus narapidana (bukan tahanan). Telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, dan Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“Narapidana yang melakukan pelanggaran, misalnya berkelakuan tidak baik, tidak kami usulkan untuk mendapatkan remisi, Ini adalah salah satu syarat mendasar,” tegasnya.

Selain narapidana sambung Ahmad, Rutan kelas II B Mamuju juga akan mengusulkan remisi susulan untuk tahanan yang perkaranya telah mendapatkan putusan pengadilan.

“Kami masih menunggu putusan untuk beberapa tahanan, Jika putusan turun mendekati atau setelah Lebaran, kami akan mengajukan usulan remisi susulan,” imbuhnya.

Ahmad juga menyebut, Rutan Mamuju Menampung Tahanan Tipikor dari Seluruh Sulawesi Barat Rutan Mamuju saat ini menampung tahanan tindak pidana korupsi (Tipikor) dari seluruh wilayah Sulawesi Barat, termasuk Polewali, Mamasa, Majene, dan Pasangkayu.

Hal ini dikarenakan Mamuju merupakan lokasi persidangan Tipikor untuk wilayah Sulawesi Barat.

“Kebetulan, di Mamuju ini ada sidang Tipikor, jadi semua tahanan Tipikor dari seluruh Sulawesi Barat ditempatkan di Rutan Mamuju untuk keperluan persidangan,” pingkasnya.

Pewarta: irham, Editor:Asdar

Baca Juga >>  Diduga Rekayasa Dokumen Kredit KI dan KMK yang Mengakibatkan Kerugian Negara Rp.28 M, Kejati Sulbar Kembali Tetapkan Satu Tersangka Oknum Pegawai Bank Sulselbar Cabang Polewali

Berita Lainnya